DEVI YULIANTI, S.H : PENGACARA SENIOR PEREMPUAN KOTA PALEMBANG

Sosok pengacara perempuan yang satu ini bernama Devi Yulianti, S.H, ia menyelesaikan pendidikan di Universitas Sriwijaya, Perempuan kelahiran 13 Juli 1974 adalah salah satu pengacara senior perempuan di Kota Palembang, mengapa tidak dikatakan Pengacara senior Perempuan di Kota Palembang!, Karna ia Berpofesi sebagai Pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terhitung sudah 20 tahun sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang, ia memiliki Kantor Advokat “FARIS, S.H. S, Sos” bersama Patner tersayangnya yang juga Pengacara yaitu suaminya sendiri yang bernama FARIS, S.H. S, Sos Tentunya dengan perjalanan dan/atau proses yang cukup lama ia memiliki banyak pengalaman di Profesi Pengacara, lalu bagaimana sosok perempuan sebagai Pengacara?, dan hal menarik lainnya, Simak wawancara tim pemberitaan deal-channel Angga Saputra, S.H. berikut ini :

Assalamu’alaikum, apa kabar Ibu?

Read More

Waalaikumusslam, Alhamdulillah baik.

Apa kegiatan sekarang?

Kegiatan saya sekarang ini selain menjalankan Profesi sebagai Pengacara tentunya Sebagai seorang perempuan terdapat kodrat untuk menjadi ibu rumah tangga, karna saya Berprofesi sebagai pengacara tantangan yang muncul kemudian adalah bagaimana seorang pengacara perempuan dapat me-manage waktu dengan baik.

Menurut Ibu, Bagaimana posisi pengacara perempuan saat beracara?

Ya tentu ketika kita menghadapi lawan dari klien yang kebanyakan laki-laki. Tetapi jangan salah justru pengacara perempuan itu mempunyai kejelian, teliti, ketegasan dan lebih berani. Secara kapasitas keilmuan tentu tidak diragukan lagi, karena kita telah sama-sama melaluinya ketika mengambil kuliah di jurusan hukum. Hanya kadang keterbatasan waktu dalam arti ada sisi keluarga yang harus diperhatikan. Tentu saya sebagai pengacara terkadang memerlukan waktu ekstra bekerja malam hari ketika ada persiapan sidang dan lainnya, tinggal pintar-pintar membagi waktu antara keluarga dan pekerjaan.

Bahwa profesi pengacara itu tidak memandang perempuan maupun pria, harus dikerjakan secara profesional, tidak hanya kaum pria yang dapat melakukan pekerjaan sebagai advokat tetapi perempuan jugo.

Apa pesan Ibu untuk pengacara perempuan Indonesia?

Jalani profesi pengacara ini sebagai sebuah karya dalam menyelesaikan kasus-kasus, karna ketika kita menjadikan profesi ini sebagai sebuah karya maka kita akan mengerjakannya dengan maksimal, sepenuh hati dan sungguh-sungguh. Sebagai perempuan kodrat perempuan harus dijaga terutama yang terkait dengan keluarga. Kadang ada batasan-batasan yang harus dijaga dan disepakati bersama di dalam keluarga karena profesi ini penuh resiko dan tantangan yang besar. Terus untuk menggali ilmu hukum sebagai basic knowlegde bagi seorang pengacara dan perbanyak pengalaman menangangi atau memecahkan kasus, serta perbanyak membuat jaringan yang luas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *