DEAL GENDER | MEDAN — Kesetaraan gender di dunia kerja tidak cukup dinilai dari keberadaan perempuan dan laki-laki dalam satu organisasi. Penilaian juga perlu melihat akses terhadap pekerjaan formal, upah, promosi, pelatihan, perlindungan dari pelecehan, dan kesempatan menduduki posisi pengambil keputusan. Lingkungan kerja yang adil seharusnya menilai kompetensi dan kinerja tanpa diskriminasi.
Data Badan Pusat Statistik untuk 2025 menunjukkan persentase pekerja formal laki-laki sebesar 45,88 persen, sedangkan perempuan 36,66 persen. Selisihnya mencapai 9,22 poin persentase. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka menurut jenis kelamin pada 2025 tercatat 4,85 persen untuk laki-laki dan 4,84 persen untuk perempuan. Kedua indikator ini mengukur hal berbeda: tingkat pengangguran tidak sama dengan kualitas pekerjaan, sementara proporsi pekerja formal memberi gambaran tentang perbedaan akses terhadap pekerjaan yang dikategorikan formal.
Angka nasional tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kesenjangan. Analisis lebih lanjut perlu memperhatikan sektor pekerjaan, tingkat pendidikan, lokasi perkotaan dan perdesaan, tanggung jawab pengasuhan, akses transportasi, jam kerja, serta kebijakan perusahaan. Data juga perlu dipilah menurut usia, disabilitas, dan wilayah bila tersedia agar kelompok yang menghadapi hambatan tidak tersembunyi dalam rata-rata nasional.
Perusahaan dan instansi publik dapat mengambil langkah yang dapat diukur: mengumumkan rentang upah dan kriteria promosi, melakukan audit pengupahan, menyediakan kanal pengaduan yang aman, mencegah pelecehan, serta memastikan cuti dan pengaturan kerja diterapkan secara adil. Program kesetaraan juga perlu melibatkan laki-laki dan perempuan serta dipantau berdasarkan hasil, bukan hanya jumlah kegiatan sosialisasi. Tujuan akhirnya adalah memastikan kesempatan bekerja dan berkembang ditentukan oleh kemampuan, bukan stereotip. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel








