Sosok yang satu ini bernama Dra. Hj. Epianti Sahara Pakpahan, M.A. Beliau merupakan dosen STAI Panca Budi Perdagangan,Sebelumnya beliau menjabat sebagai ketua program Studi Hukum Ekonomi Syariah.sebagai Dosen Hukum Ekonomi Syariah beliau mempunyai basic yaitu tentang hukum waris islam,Beliau juga mengatakan kita sebagai umat islam wajib mempelajari alquran dan hadis .
Selain Beliau Mempunyai Basic Tentang hukum waris, Beliau juga Ahli di bidang Fiqh Lainnya Seperti Muamalah, Jinayah, Munakahat dan lain sebagainya.
Bagaimana kondisi dan tanggapan beliau sebagai dosen hukum waris dalam islam? Simak petikan wawancara tim pemberitaan Deal-Channel Azwar Maulana sebagai Berikut :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikum Salam warahmatullahi wabarakatuh
Bagaima kabarnya buk?
Alhamdulillah baik
Mengapa kita tertarik mempelajari hukum waris?
Yang Pertama itu Perintah Allah dan Rasulullah, Jelas dalam Hadis Rasulullah SAW yang Artinya :” Pelajarilah Al-Quran dan ajarkan kepada orang lain dan kamu pelajari juga ilmu faraid dan ajarkan kepada orang lain” kalau perintah itu artinya wajib, jadi setelah kita mempelajari Al-Quran dan kita ajarkan kepada orang lain dan kita harus mempelajari faraid kemudian ajarkan juga kepada orang lain. Karena ilmu faraid adalah setengah dari pada ilmu dan ilmu faraid itu ilmu yang pertama kali di cabut dari umat islam, artinya umat islam ini sudah tidak takut dan tidak tunduk sama ilmu faraid itu sehingga tidak ada lagi yang mengamalkannya. Karena orang sekarang bagi warisan itu dengan sesukanya saja sesuai hukum adat, padahal Allah SWT sudah jelas mengaturnya didalam Al-Quran.
Bagaimana cara mudah memahami matematika waris / pembagian harta waris ?
Cara mudah atau cepat mempelajari ilmu Faraid itu pertama kita harus tau dulu Sebab-sebab dia menerima warisan, Karena terkadang ada orang dia itu tidak cukup syarat untuk menerima warisan. Jadi untuk mudah memahami nya itu kita harus tau dulu siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menerima nya, lalu langkah selanjutnya hak nya berapa.
Apakah ada kendala selama menjadi dosen terkhusus hukum waris ?
Kendalanya itu Cuma satu kalau Mahasiswa itu datangnya tidak rutin, kemudian waktu Belajar Rukun dan Syarat menerima warisan tidak datang, maka sulit untuk memahami nya jadi untuk mengatasi beberapa mahasiswa yang tidak rutin hadir maka saya siapkan bahan ajar, namun terkadang mahasiswa ini masih juga tidak mau membaca buku nya kalau di lihat itu bukannya masih baru aja masih rapi, ketika di tanya nanti diam saja, saya rasa itu yang menjadi kendalanya.
Bagaimana ibu melihat pemahaman masyarakat terhadap waris?
Sampai Saat ini Pemahaman Masyarakat masih sangat kurang terhadap Faraid, Rata-rata di setiap desa itu hanya sedikit yang memahami ilmu Faraid, karena banyak masyarakat yang membagi warisan memakai hukum adat padahal Allah SWT sudah mengatur jatah atau bagiannya, yang lebih parah nya masih banyak juga yang masih tidak tahu sama sekali tentang ilmu Faraid/waris.
Apa yang harus dibenahi agar mahasiswa atau Masyarakat ini mau mempelajari hukum waris?
Pertama disadarkan dulu bertapa umat islam ini pedoman nya hanya Al-Quran dan hadis, kemudian kita ajarkan bahkan ilmu faraid ini hukumnya Fardhu Kifayah, kalau sudah fardhu kifayah tidak boleh dalam satu kampung itu tidak mengerti hukum Islam.
Apa harapan ibu kedepan terhadap hukum waris?
Harapan saya yang pertama doa saya untuk muslimin dan muslimat supaya tetap berada dijalan Allah SWT, artinya merujuk lah kepada Al-Quran dan ilmu ini bisa kita ajarkan yang paling intens di ajarkan itu di Aliyah karena mereka itu datangnya rutin/rajin, sedangkan mahasiswa ini datangnya banyak sibuknya, kenapa saya lebih berhasil mengajar kan ilmu ini di Aliyah ternyata faktor kehadiran dan juga faktor keingintahuan. Dan harapan saya kepada masyarakat mungkin tidak intens karena banyak masyarakat yang sampai ke pengadilan karena adanya ketidak puasan itu tadi. Jadi harapan saya berdo’a dulu supaya umat islam ini patuh dan taat terhadap perintah Allah yaitu Al-Quran dan Al-Quran itu berlaku sepanjang masa sebagai pedoman hidup mahasiswa. (am)