DEAL JAKARTA | Komisi Yudisial (KY) layak dibubarkan karena tidak efisien dalam sistem tata negara pasca reformasi. Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam acara Akbar Faizal Tanpa Sensor, Kamis malam (29/09/22) kemarin.
Menurut Jimly, kedudukan KY di republik patut dipertanyaan. Sebab kata dia, pasca reformasi banyak Lembaga pemerintah yang tidak sesuai amanat reformasi, salah satunya KY dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
“Kalau hanya tugas KY pengusulan hakim agung, bisa dibentuk pansel,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Prof. Jimly tersebut sejalan dengan pemikiran Akbar Faizal selaku tuan rumah dalam acara AFU (Akbar Faizal Uncensored). Akbar menilai, sejak dulu dia duduk menjadi anggota DPR, dirinya tidak sepakat adanya KY dan DPD karena dua Lembaga tersebut tidak efektif dan efisien.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Alim Thonthowi. Mantan hakim tersebut juga sepakat jika KY dibubarkan saja karena tugasnya tidak jelas, apalagi kedudukan KY di setiap daerah.
“Gak ada kerja mereka itu, apalagi KY di daerah, kerja mereka hanya menakut-takuti hakim saja, ada hakim keliru dilaporkan, bisa mereka hanya lapor lapor saja, lalu ketika mereka salah kemana kami melaporkan?” tegas Alim.
Selain tidak efektif dan efisien, Ketua tim ahli dari kantor hukum paralegal Medan itu juga mengatakan, KY tidak ada fungsi pengawasan eksternal sehingga jika ada anggota KY yang melanggar etika ataupun melanggar norma susila, masyarakat tidak bisa melaporkannya.
“Saya justru perlu menyampaikan, KY itu harus ada dewas atau dewan pengawas, kalau mereka melanggar bisa dilaporkan, sekarang kan tidak demikian, sudah macam malaikat KY itu,” ujar Alim.
Ke depan, Alim Thonthowi dan tim kantor hukum paralegal Medan akan menyuarakan hal ini agar KY dibubarkan saja, hal itu disepakati oleh rekan-rekan hakim di Indonesia dan beberapa advokat yang sejalan dengannya. (ath)