DEAL FOKUS | Masyarakat hanya mengetahui profesi bidang hukum itu ialah hakim, jaksa, notaris, pengacara dan polisi. Namun, ternyata masih banyak profesi bidang hukum lainnya yang menjanjikan terutama di tahun 2023 mendatang, yaitu profesi paralegal, mediator dan negosiator.
Profesi mediator dan negosiator sudah lama ada namun belum terlalu membumi di tengah-tengah masyarakat, akibatnya para sarjana hukum dan sarjana lainnya yang baru saja lulus dari perguruan tinggi enggan mencobanya.
“Saya baru tahu tapi ragu-ragu mencobanya,” kata Afriansyah, salah seorang sarjana hukum yang baru lulus dari salah satu perguruan tinggi di kota Medan kepada www.deal-channel.com.
Terang saja Afri enggan mencoba karena ia tidak memahami peran dan fungsi mediator dan negosiator saat ini, padahal aspek hukumnya jelas dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Istilah Negoisasi tercantumdi dalam Bab I Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiaan Sengketa, Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, Dalam praktik yakni penyelesaian dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.
Pelaku negosiasi disebut negosiator dan di setiap permasalahan bisnis ataupun keluarga sering menggunakan jasa negosiator ataupun kita dapat bertindak sendiri menjadi negosiator.
“Intinya memang harus memahami teknik dan mau menjadi seorang negosiator,” jelas Alim Thonthowi, dosen dan analis hukum dari Universitas Battuta Medan.
Menurut Alim, seorang negosiator sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, apalagi mereka yang berkecimpung di bidang bisnis dan perdagangan internasional.
Selain negosiator, kedudukan dan peran mediasi pun dapat menjadi prospek pekerjaan bagi masyarakat terutama sarjana yang baru lulus (fresh graduated). Kedudukan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kedua profesi tersebut sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis dan perdagangan saat ini dan bahkan di tahun 2023 mendatang.
“Jangan mengarah ke hakim, jaksa, notaries saja, coba berperan menjadi mediator dan negosiator,” kata Alim menambahkan.
Peluang kerja bagi para sarjana hukum dan sarjana lainnya masih terbuka jika ingin bertahan dalam kesulitan ekonomi, dua profesi tersebut masih terbuka luas, profesi negosiator dan mediator. (ba/jm)