DEAL MEDAN | Pengamat hukum dan media dari Universitas Battuta Medan Alim Thonthowi, mempertanyakan siapa yang mengawasi komisi yudisial (KY) di Negara ini. Sebagaimana diketahui, KY adalah lembaga Negara yang berwenang mengawasi para hakim di seluruh Indonesia, namun siapa yang mengawasi KY?
Menurut Alim, KY seperti lembaga super power yang seenaknya mengawasi dan memeriksa hakim yang terkena masalah, bahkan bisa memberikan rekomendasi pemecatan jika hakim tersebut terbukti melanggar kode etik, tetapi mantan hakim itu mempertanyakan siapa yang bisa mengawasi lembaga tersebut.
“Ya, saya cari-cari ketentuan peraturannya, saya juga berdikusi sama teman-teman hakim, sebenarnya siapa yang bisa mengawasi KY itu, apa kita masyarakat atau LSM, atau ada sejenis dewan pengawas terhadap komisi yudisial,” kata direktur kantor hukum paralegal tersebut kepada www.deal-channel.com pada Selasa (21/03) siang, di Medan.
Lebih lanjut Alim menilai, tidak seharusnya lembaga seperti KY tidak ada yang mengawasinya, saat para komisioner ataupun pegawai KY bermasalah etika, maka harus ada lembaga sejenis yang mengawasinya.
“Kalau masyarakat atau LSM itu pasti, tapi apa kedudukan hukum mereka, hanya bisa cuap-cuap saja di medsos, tentu tidak ada kekuatan hukum,” jelasnya.
Mantan hakim itu menyarankan, ada lembaga pengawas yang khusus mengawasi komisinoner Komisi Yudisial, termasuk mereka yang bertugas di daerah perwakilan.
“Sebab jika tidak ada pengawas, mereka hanya buang-buang uang rakyat saja, apalagi komisi yudisial di daerah, saya lihat tidak ada kerja mereka kecuali jadi mata-mata untuk hakim saja, cari kesalahan hakim, padahal mereka juga banyak masalah, saya banyak pegang bukti apa yang dikerjakan para pengurus KY di daerah khususnya daerah sumsel,” papar Alim bersemangat.
Menanggapi hal tersebut, saat dimintai keterangan ketua Komisi Yudisial Mukti Nur Fajar Dewata tidak ada komentar, bahkan saat ditanya oleh para hakim dalam diskusi hukum secara virtual pada acara HUT IKAHI ke-70, ketua KY itu menjawab dramatis, tidak fokus tujuan.
“Ya, sesuai peraturan kedudukan dan tugas KY mengawasi perilaku hakim,” jelasnya.
Komentar lainnya sempat disampaikan oleh ketua LSM masyarakat hukum asal sumatera Jikan Sulaiman, pria ini menyarankan hal yang sama agar KY ada yang mengawasinya. Jika tidak menurutnya, KY akan menjadi lembaga Negara tidak ada tujuan dan manfaatnya. (jm)