Prof. Yusril Ihza Mahendra Sikapi Lahan Sultan Deli Milik Asing

DEAL MEDAN |  Kaum kerabat Sultan Deli Sumatera Utara menemui pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc pekan lalu di Kantor Advokat Ihza & Ihza Law Firm SCBD Jakarta. Mereka yang hadir antara lain Datuk Adil Freddy Haberham, Datuk Empat Suku, Tengku Fauziddin Pangeran Bendahara Deli dan Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Prof. Dr. OK Saidin.

Pertemuan tersebut membahas lahan-lahan milik kesultanan Deli yang ada di berbagai lokasi di Provinsi Sumatera Utara. Beberapa lahan itu di masa lalu digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, perkeretapian, telepon, air bersih, perkantoran, pemukiman, dan lahan perkebunan berdasarkan perjanjian konsesi yang diberikan Sultan Deli kepada perusahan-perusahaan milik Belanda.

Read More

Saat diperlihatkan naskah asli perjanjian konsesi dan peta-petanya dengan sangat rinci, Prof. Yusril merasa tertegun dan takjub. Satu demi satu beliau menyimak dan melihat bukti-bukti tersebut.

Menurut Prof. Yusril, hal yang disampaikan kaum kerabat Sultan Deli adalah masalah serius, bahkan dapat menjadi masalah nasional. Hal itu karena dalam praktiknya, Pemerintah RI menganggap bahwa menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda termasuk pula menasionalisasikan lahan-lahan yang dikonsesikan itu adalah salah besar, bahkan melanggar hukum.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut, bukanlah milik perusahaan pemerintah Belanda yang dinasionalisasikan, melainkan milik Sultan Deli yang disewa perusahaan Belanda berdasarkan perjanjian konsesi.

Prof. Yusril menganggap, persoalan tanah antara Sultan Deli dengan Pemerintah RI yang melibatkan berbagai instansi termasuk TNI dan BUMN itu sebagai masalah serius dan perlu diselesaikan dengan cara yang bijak dan tetap menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pihak TNI AD yang dipimpin oleh Panglima Andika Perkara juga pernah berdiskusi dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait lahan tanah milil TNI AD yang dikuasai masyarakat, bahkan perusahaan asing. Atas hal itu pihak kantor hukum ihza & ihza menanggapi serius.(ath)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *