DEAL FOKUS | Dalam lanskap hukum Indonesia yang kerap dibelit polemik antara hak asasi manusia dan tuntutan keadilan, satu gebrakan baru datang dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, pemerintah tengah menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukuman Mati dengan pendekatan hukum progresif yang menggemparkan publik dan parlemen.
Prof. Yusril, pakar hukum tata negara yang telah malang melintang di pemerintahan, kini memimpin reformulasi dasar terhadap salah satu instrumen hukuman paling kontroversial dalam sistem hukum Indonesia: hukuman mati. Namun berbeda dari pendekatan lama yang cenderung absolut, Yusril mendorong paradigma baru—mengubah hukuman mati dari vonis final menjadi hukuman bersyarat.
“RUU ini tidak semata-mata bicara tentang eksekusi. Ia adalah refleksi dari nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan berat yang menunjukkan penyesalan mendalam dan perubahan perilaku nyata,” ujar Yusril dalam wawancara dengan Tirto.id, awal Mei 2025.
Dalam draf RUU tersebut, hukuman mati tetap diakui sebagai bentuk pidana yang sah, terutama untuk kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkotika, pembunuhan berencana, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, terdapat klausul revolusioner: vonis mati bisa ditunda pelaksanaannya selama 10 tahun, dengan kemungkinan dikonversi menjadi hukuman seumur hidup apabila terpidana menunjukkan rehabilitasi yang signifikan.
Rekonsiliasi Hukum dan Hak Asasi
Gebrakan ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan aktivis HAM, yang menilai bahwa pendekatan Yusril menawarkan jembatan antara tuntutan keadilan bagi korban dan penghormatan terhadap hak hidup, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Ini bukan abolisi, tapi revisi paradigma. Negara tetap tegas, namun tidak menutup pintu bagi perubahan dan belas kasih,” kata Dr. Asfinawati dari YLBHI.
Namun, tidak semua pihak setuju. Sejumlah fraksi di DPR menganggap RUU ini membuka celah kompromi yang berbahaya. Ada kekhawatiran bahwa fleksibilitas hukuman mati bisa disalahgunakan atau dimanipulasi oleh kekuatan politik dan ekonomi.
Menanggapi kritik tersebut, Yusril menegaskan bahwa transparansi, pengawasan publik, dan peran lembaga independen dalam menilai proses rehabilitasi akan menjadi pilar penting dalam penerapan RUU ini.
Imbas terhadap Sistem Pemasyarakatan dan Imigrasi
RUU ini juga akan mempengaruhi kebijakan pemasyarakatan. Kementerian kini tengah mempersiapkan sistem penilaian berbasis psikososial untuk terpidana mati, serta reformasi Lapas agar mendukung proses reintegrasi moral dan sosial para narapidana kelas berat.
Di sisi imigrasi, RUU ini memiliki dampak terhadap perlakuan terhadap pelaku kejahatan internasional. “Indonesia ingin menunjukkan kepada dunia bahwa kita serius dalam menegakkan hukum, tetapi tidak meninggalkan prinsip hak asasi,” ujar Yusril.
Langkah Menuju Sejarah Baru
RUU ini dijadwalkan dibahas dalam masa sidang DPR pertengahan tahun 2025. Jika disahkan, Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara formal menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi mati, sambil tetap menjaga otoritas hukum negara.
Melalui gebrakan ini, Prof. Yusril tidak hanya membentuk ulang wajah hukum pidana Indonesia, tetapi juga menempatkan Indonesia di persimpangan penting antara tradisi keadilan retributif dan visi hukum yang lebih manusiawi.
“Sejarah hukum tidak ditulis oleh mereka yang diam, tapi oleh mereka yang berani mengubah,” tutup Yusril, mengutip filsuf hukum Roscoe Pound—sebuah penanda bahwa arah baru hukum Indonesia tengah ditulis hari ini. (ath)









