PM 8/2025: Langkah Strategis Komdigi Perkuat Layanan Pos dan Logistik Nasional

Seorang kurir memegang paket dengan logo perusahaan logistik
Ilustrasi kurir mengantarkan paket sebagai bagian dari layanan pos komersial yang diatur dalam PM 8/2025. (Foto: Bisnis.com/Leo Dwi Jatmiko)

DEAL TECHNO | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh penjuru Indonesia.

 

Read More

Latar Belakang dan Tujuan PM 8/2025

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. Menurut Meutya, industri pos dan logistik kini tidak lagi sekadar menjadi sarana pengiriman barang, tetapi telah menjadi bagian integral dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Meutya juga menyoroti peran krusial sektor logistik selama pandemi Covid-19, ketika layanan pos dan kurir menjadi urat nadi penghubung masyarakat di tengah pembatasan mobilitas. Peran tersebut diharapkan makin kuat dengan adanya Permen Komdigi 8/2025.

 

Lima Pilar Utama dalam PM 8/2025

Permen Komdigi 8/2025 membawa sejumlah pembaruan signifikan, mulai dari penetapan standar minimum waktu pengiriman hingga ke daerah tertinggal dan terpencil, hingga jaminan layanan yang setara bagi seluruh masyarakat. Regulasi ini menghadirkan lima poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh:

  1. Perluasan Jangkauan Layanan Secara Kolaboratif
    Mendorong kolaborasi antara penyelenggara pos untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok negeri.
  2. Peningkatan Kualitas dan Keandalan Layanan
    Menetapkan standar minimum waktu pengiriman dan jaminan layanan yang setara bagi seluruh masyarakat.
  3. Penguatan Perlindungan Konsumen
    Menjamin hak-hak konsumen melalui transparansi tarif dan layanan.
  4. Penerapan Prinsip “Consumer Oriented”
    Fokus pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan dalam setiap layanan yang diberikan.
  5. Implementasi “Green Logistics”
    Mendorong praktik logistik yang ramah lingkungan untuk mendukung keberlanjutan.

 

Dampak dan Harapan terhadap Industri Pos dan Logistik

Dengan diterbitkannya PM 8/2025, pemerintah berharap ekosistem pos dan logistik Indonesia semakin siap menghadapi tantangan era digital. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang adil dan seimbang bagi seluruh pelaku industri, mulai dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM.

“Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional,” ungkap Meutya.

Selain itu, regulasi ini juga menetapkan pembatasan fitur gratis ongkir menjadi hanya tiga hari dalam sebulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 45, yang memberikan ruang bagi penyelenggara pos untuk menerapkan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi usaha. Namun, potongan harga hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun apabila tarif yang dikenakan setelah diskon tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. (wam)

 

Sumber Referensi:

  1. Bisnis.com: Komdigi Terbitkan PM 8/2025, Babak Baru Pos dan Logistik(Bisnis.com)
  2. Kompas.com: 5 Poin Permen Pos Komersial: “Consumer Oriented” hingga “Green Logistics”(KOMPAS.com)
  3. Katadata.co.id: Komdigi Terbitkan Aturan Pengiriman Pos dan Kurir, Ada Limit Gratis Ongkir(Katadata)
  4. Mimbarrakyat.co.id: PM 8/2025 Terbit: Reformasi Layanan Pos Komersial untuk Distribusi Nasional yang Adil dan Inklusif(mimbarrakyat.co.id)
  5. Jawapos.com: Menkomdigi Meutya Hafid Harap Permen No. 8 Tahun 2025 Bisa Berikan Dampak Langsung Bagi Lini Industri Pos hingga Logistik(Jawa Pos)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *