DEAL ZIQWAF | Zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki karakteristik serta aturan pengelolaan yang berbeda, tetapi semuanya dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat bila dikelola secara amanah. Tantangan lembaga pengelola bukan hanya menghimpun dana, melainkan memastikan penyaluran sesuai ketentuan, penerima manfaat tepat sasaran, dan hasil program dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan Pengelolaan Zakat Nasional BAZNAS untuk 2024 mencatat pengumpulan ZIS-DSKL nasional sekitar Rp40,51 triliun jika termasuk kategori off-balance-sheet yang dilaporkan. Pada komponen pengumpulan yang dicatat langsung oleh pengelola zakat, totalnya sekitar Rp11,62 triliun. Dua angka ini memiliki cakupan berbeda dan tidak boleh disamakan tanpa penjelasan. Laporan tersebut juga menyatakan data dihimpun dari pelaporan pengelola zakat dan masih dapat mengalami pembaruan. Karena itu, penyebutan angka harus selalu disertai definisi, periode, serta tanggal data.
Pada bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia pada September 2026 menyebut terdapat 435.768 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare. Pemanfaatan yang dilaporkan didominasi masjid dan musala sebesar 65,2 persen, diikuti pendidikan 18,7 persen, sosial 8,9 persen, dan ekonomi 4,8 persen. Komposisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan ekonomi masih relatif kecil dibandingkan fungsi ibadah. Meski demikian, pengembangan produktif harus mempertimbangkan tujuan wakaf, ketentuan hukum, risiko usaha, kapasitas nazhir, serta manfaat yang berkelanjutan.
Pengelolaan yang baik memerlukan pencatatan aset, dokumen legalitas, laporan penghimpunan dan penyaluran, audit atau pengawasan sesuai ketentuan, serta komunikasi yang mudah dipahami publik. Untuk program produktif, indikator keberhasilan dapat meliputi jumlah penerima manfaat, keberlanjutan usaha, pendapatan atau biaya yang berhasil dihemat, akses pendidikan dan kesehatan, serta kondisi aset setelah program berjalan. Jumlah dana terkumpul saja belum cukup untuk membuktikan dampak sosial.
Lembaga pengelola perlu membedakan zakat yang memiliki ketentuan penerima tertentu dari dana infak atau sedekah yang dapat memiliki cakupan pemanfaatan berbeda, serta memastikan pengelolaan wakaf mengikuti ikrar dan peraturan yang berlaku. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, dan dunia usaha dapat membantu memperkuat kapasitas program, selama tata kelola, konflik kepentingan, dan pertanggungjawaban tetap jelas. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel








