Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, Rumah Besar Advokat Syariah Kita

DEAL PROFIL | Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) adalah organisasi yang merupakan wadah berhimpun bagi para advokat yang berlatar sarjana syariah dan sarjana hukum yang meminati praktik hukum dan syariah di Indonesia. APSI didirikan dan dideklarasikan di Semarang pada 8 Februari 2003 oleh para praktisi hukum dan syariah. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 32 ayat (3) telah memberikan pengakuan kepada APSI sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat lainnya yang diberikan wewenang secara bersama-sama untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai organisasi advokat. Selanjutnya pada tanggal 8 September 2005, APSI bersama dengan tujuh organisasi advokat lainnya mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Saat ini di tengah kondisi organisasi advokat yang diwarnai oleh dinamika internal yang kurang kondusif, APSI bertekad untuk dapat menjadi organisasi advokat yang solid dalam persatuan serta mampu meningkatkan martabat serta memajukan kualitas anggotanya dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum guna menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan para pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamentalnya di depan hukum.

Read More

Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) juga menegaskan tekadnya untuk tidak sekedar sebagai organisasi advokat, melainkan juga sebagai organisasi yang turut dapat mengambil peran secara maksimal dalam memajukan perkembangan hukum dan syariah di Indonesia.

Menurut ketua Dewan Kehormatan/Etik APSI Advokat Indra Kasyanto Pasaribu, SH, M.Si kepada www.deal-channel.com kedudukan APSI sudah diatur dalam UU Advokat sehingga semua advokat syariah yang bergabung di APSI adalah legal, dengan demikian para advokat jangan pernah takut dan gentar dalam beracara di persidangan.

Ia juga menegaskan, meskipun jumlah advokat dari APSI belum banyak, namun ke depan pasti APSI akan dilirik dan digemari oleh para pengacara lainnya. Ia juga menghimbau, alumni fakultas syariah dan hukum yang ingin menjadi advokat, lebih baik melalui APSI baik rekrutmen awal seperti pelaksanaan PKPA sampai ujian dan sumpah advokat. (ath)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *