Penghapusan Diskriminasi Perempuan Perspektif Agama dan Negara
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Anak
Konstitusi Negara Republik Indonesia pun sejatinya telah menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukan di depan hukum. Demikian pula, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta berkewajiban untuk membela negara. Komitmen tersebut tertuang baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karenanya, tidak ada satu pihak pun yang boleh mendiskriminasi, baik melalui kebijakan maupun tindakan, atas dasar suku, ras, agama, dan juga jenis kelamin. Sayangnya, berbagai tantangan masih ditemui dalam implementasinya. Untuk mengikis pemikiran masyarakat yang telah kuat mengakar, dibutuhkan upaya-upaya holistik dari berbagai sisi, termasuk agama karena agama merupakan fondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat.
Peran perempuan baik dalam keluarga atau masyarakat merupakan peran yang sangat agung yang tidak sepantasnya kaum wanita disepelekan. Keberadaan Kemen PPPA maupun Dinas PPPA di daerah sangat diperlukan untuk meneruskan dalam memperjuangan perempuan baik di tingkat pusat maupun di daerah masing-masing. Partisipasi yang setara dan penuh dari perempuan maupun laki-laki.
Dalam Islam misalnya juga telah menempatkan perempuan pada posisi yang sangat terhormat dan mulia sesuai dengan kodrat dan tabiatnya, tidak berbeda dengan kaum laki-laki dalam masalah kemanusiaan dan hak-haknya. Oleh karena itu, merupakan suatu anggapan yang tidak benar dan sangat keliru jika ada yang menilai bahwa ajaran Islam bersikap diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Di Indonesia tercatat perempuan berjumlah 49,42 persen atau hampir separuh dari total penduduk Indonesia. Artinya, perempuan merupakan setengah dari potensi SDM bangsa, yang jika dapat diberdayakan secara optimal akan turut serta menjadi motor kekuatan bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
McKinsey Global Institute Analysis (2018) misalnya menyimpulkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan PDB sebesar 135 miliar dolar AS per tahun di tahun 2025 dengan syarat partisipasi ekonomi perempuan dapat ditingkatkan pula.
Hasil diskusi World Economic Forum (2020) juga menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan adalah kunci dari kenaikan pendapatan suatu bangsa, yang akan menentukan kemajuan negara.
Sementara itu, Bank Dunia menyatakan bahwa tidak ada satu negara, komunitas ataupun ekonomi pun yang mampu mencapai potensi maksimalnya dan melampaui tantangan pada abad ke-21 ini tanpa partisipasi yang setara dan penuh dari perempuan dan laki-laki.