Karya: Alim Thonthowi, SHI, MH, CHRD, CPW, CIJ, CCC, CPSE
Pendiri Alwas Institute / Trainer Paralegal
Nikah sirri masih menjadi praktik yang cukup banyak ditemui di masyarakat Indonesia. Sebagian orang menganggapnya sebagai solusi cepat untuk menghalalkan hubungan tanpa proses administrasi yang panjang atau biaya yang dianggap besar. Namun, dari perspektif hukum positif Indonesia, nikah sirri adalah praktik yang menyimpan banyak risiko dan ketidakpastian hukum. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan rumusan jelas bahwa sebuah perkawinan dianggap sah apabila memenuhi dua unsur: sah menurut agama (Pasal 2 ayat (1)) dan dicatatkan oleh negara (Pasal 2 ayat (2)). Artinya, pencatatan bukan sekadar pilihan, tetapi syarat legalitas yang tidak dapat diabaikan.
Ketika perkawinan tidak dicatatkan, maka hubungan tersebut tidak diakui secara administratif oleh negara. Akibatnya, pasangan—terutama perempuan—tidak memiliki posisi hukum yang kuat. Dalam praktik pendampingan paralegal, saya menemukan banyak kasus di mana perempuan yang menikah sirri tidak dapat menuntut nafkah, tidak bisa mengajukan gugatan cerai, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Mereka sering kali terjebak dalam hubungan yang tidak setara karena ketiadaan bukti legal yang diakui hukum.
Anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri juga menghadapi risiko berat. Proses penetapan nama ayah dalam akta kelahiran menjadi lebih rumit, dan dalam beberapa kasus memerlukan penetapan pengadilan. Akibatnya, anak bisa kehilangan hak-hak dasar terkait pendidikan, waris, dan jaminan sosial. UU Perkawinan sebenarnya hadir untuk mencegah hal-hal seperti ini, memastikan bahwa setiap anak dan perempuan mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Nikah sirri juga menjadi celah terjadinya poligami ilegal. Banyak kasus di mana suami menikah diam-diam tanpa persetujuan istri pertama, melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/1974 yang mensyaratkan izin pengadilan serta persetujuan istri untuk melakukan poligami. Ketidakteraturan hukum ini berpotensi memicu konflik keluarga, kekerasan, dan ketidakadilan gender.
Sebagai trainer paralegal, saya menilai bahwa rendahnya literasi hukum dan misinformasi menjadi faktor utama masyarakat memilih nikah sirri. Padahal, pencatatan nikah di KUA tidak berbiaya jika dilakukan pada jam kerja dan di kantor KUA. Negara justru mempermudah prosesnya demi kepastian hukum masyarakat.
Bagi mereka yang telah telanjur menikah sirri, langkah penyelamatan hukum yang tersedia adalah isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Dengan isbat, perkawinan dapat memperoleh pengesahan negara, sehingga pasangan dan anak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Pada akhirnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar administratif, melainkan wujud perlindungan, kepastian, dan keadilan. Memilih pencatatan berarti memilih masa depan keluarga yang lebih aman dan terlindungi di mata agama maupun negara.









