Masalah Ekonomi Syariah Di Indonesia
Baddawi Kurniadi
Mahasiswa Fak.Hukum Universitas Batutta Medan
Latar Belakang Masalah Perekonomian adalah salah satu bidang yang diperhatikan oleh syari’at Islam dan diatur oleh Undang-undang yang penuh dengan kebaikan dan bersih dari kezhaliman.Oleh karenanya, Allah mengharamkan riba yang menyimpan berbagai dampak negatif bagi umat manusia dan merusak perekonomian global. Hadirnya ekonomi Islam dimuka bumi bukanlah sebuah ilmu baru yang timbul oleh pemikiran manusia. Ekonomi Islam sesungguhnya telah ada bersama hadirnya Islam di bumi, dalam hal ini konsep ekonomi dalam perspektif Islam menjadi bagian yang tidak bisa dipsahkan dari ajaran dan dan Pedoman Islam itu sendiri.Ekonomi Islam telah diajarkan dan dipraktekan Rosulullah SAW sebagai Pembawa risalah Islam.
- Pengertian
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah, bersumber dari ajaran agama islam nilai dan prinsip syariah yang berlaku universal dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan.
Secara ringkas, permasalahan ekonomi syariah meliputi:
- Ketidakmerataan distribusi sumber daya
- Manusia memiliki kemampuan terbatas dan berpotensi serakah
- Manusia menghadapi trade-off dalam memilih tujuan hidup
Lebih lanjut, peran utama ilmu ekonomi adalah memutuskan dalam menentukan pilihan dari berbagai alternatif yang ada mengenai masalah pokok ekonomi, apa yang akan diproduksi (what), bagaimana dan kapan diproduksi (how), serta kepada siapa output didistribusikan (for whom).
Terkait permasalahan ekonomi Islam dan solusinya, kelangkaan sumber daya bersifat relatif dan bisa disebabkan oleh ketidakmerataan distribusi sumber daya secara alamiah, ketidakmampuan manusia serta potensi pertentangan antartujuan hidup manusia.
- Contoh masalah ekonomi syariah
Bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ketika harga komoditas tertentu yang semakin mahal akibat adanya kelangkaan.
Ekonomi Islam berperan mengatasi masalah-masalah ketidakmerataan distribusi sumber daya. Ini juga berlaku untuk masalah ekonomi syariah yang ada di Indonesia.
Masalah-masalah pokok ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
(1). Komoditas apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan maslahat
Maslahat adalah setiap keadaan yang membawa manusia pada derajat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang sempurna. Individu dan masyarakat yang peduli maslahat akan memilih dari alternatif yang ada tentang komoditas barang atau jasa apa yang diperlukan, dalam jumlah berapa dan kapan diperlukan sehingga maslahat dapat terwujud.
Pada dasarnya, sumber daya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai keinginan dan kebutuhan manusia, jadi terdapat pilihan-pilihan alternatif pemanfaatan sumber daya. Ekonomi Islam akan memilih pemanfaatan sumber daya untuk berbagai komoditas yang benar-benar dibutuhkan untuk mencapai falah.
(2). Bagaimana cara menghasilkan komoditas agar maslahat tercapai
Individu dan masyarakat yang peduli maslahat akan memutuskan siapakah yang akan memproduksi, bagaimana teknologi produksi yang digunakan, dan bagaimana mengelola sumber daya sehingga maslahat dapat terwujud.
Kemaslahatan dalam produksi bisa terjadi sepanjang proses produksi yaitu pemilihan input, proses produksi, hingga output dihasilkan Produksi yang mengandung maslahat yaitu produksi yang menggunakan input halal, diproses secara halal, dan menghasilkan output halal.
(3). Bagaimana komoditas didistribusikan agar tercapai kemashalatan
Individu dan masyarakat yang peduli maslahat akan memutuskan siapakah yang berhak mendapatkan barang atau jasa serta dengan cara bagaimana sehingga setiap individu memiliki kesempatan untuk mendapatkan maslahat dan kepada siapa sumber daya didistribusikan.
Nilai utama dalam distribusi komoditi yang sesuai Islam adalah keadilan dan menolong (takaful), di mana sumber daya serta barang atau jasa didistribusikan kepada individu secara adil melalui mekanisme pasar ataupun metode kebajikan atau takaful (misalnya tidak menimbun barang, tidak mengurangi timbangan), sehingga setiap individu dapat merasakan kemaslahatan dari komoditas yang diproduksi.
Distribusi dalam ekonomi Islam melalui mekanisme nonpasar di antaranya adalah penerapan sistem warisan, wasiat, hadiah, sedekah, pajak, dan wakaf.
- Cara penanganan mengatasi masalah ekonomi syariah
Ekonomi Islam sebagai suatu sistem merupakan hal yang baru dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya. Pada kenyataannya, belum ada satu prototipe negara yang mampu mempraktikkan sistem ekonomi Islam sebagaimana yang diidealkan oleh para ekonom muslim.
Sistem ekonomi Islam bukanlah produk kesepakatan atau kontrak sosial sebagaimana sistem pasar ataupun komando. Dasar-dasar sistem ekonomi Islam telah ditetapkan berabad-abad yang lalu di dalam Alquran dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Rancangan kelembagaan dalam sistem ekonomi Islam telah dirumuskan oleh aturan yang didefinisikan oleh Alquran. Konsekuensinya, isi dan cetak biru ekonomi Islam dirumuskan melalui:
- Penurunan nilai, prinsip atau peraturan yang membentuk sistem ekonomi Islam yang ideal dan implikasinya dari Alquran dan Sunnah.
- Meneliti karakter, kekurangan dan menentukan tingkat penyimpangan sistem ekonomi kontemporer dari ekonomi Islam yang ideal.
- Merumuskan kebijakan dasar untuk menjembatani kesenjangan antara kondisi kontemporer dan kondisi ideal.
Sistem Ekonomi Islam dibangun atas dasar konsep pengakuan dan perlindungan terhadap kepemilikan pribadi. Penggunaan hak milik dibatasi mengikuti ketentuan Allah, karena hakikatnya semua harta di dunia adalah milik Allah SWT dan manusia hanya mendapatkan kepercayaan untuk mengelolanya.
Konsekuensinya, sumber daya alam harus dikembangkan dengan cara yang menguntungkan semua manusia dari semua generasi secara adil. Karena kepemilikan individu dinilai sakral dalam Islam, maka mekanisme pasar menjadi basis pertukaran harta, di mana pasar dipandang sebagai mekanisme alokasi sumber daya yang terbaik dan paling efisien. Masyarakat didorong untuk tergerak mewujudkan kesejahteraan sosial bersama, material dan immaterial. Keadilan dan pembangunan menjadi insentif utama dalam perekonomian.
Dorongan atau insentif konsumen untuk meraih kebahagiaan dan kesejahteraan material dan immaterial, disebut falah, akan melahirkan permintaan barang atau jasa yang akan dihasilkan oleh produsen. Dengan demikian, produsen pun tergerak untuk memproduksi produk yang mampu memberikan kemaslahatan tertinggi bagi masyarakat, yaitu halal dan memberikan manfaat secara material dan immaterial.