Apa itu Paralegal, bagaimana peran dan fungsi serta syaratnya ?

Roys Qaribilla, S.Ud., M.Pd., M.H., M. Sos.

Apa itu Paralegal, bagaimana peran dan fungsi serta syaratnya ?

Oleh : Roys Qaribilla, S.Ud., M.Pd., M.H., M. Sos.

Read More

 

Paralegal adalah asisten hukum yang melakukan tugas-tugas administratif dan dukungan untuk pengacara. Paralegal dapat bekerja di sektor publik atau firma hukum swasta. Mereka membantu pengacara dengan menyiapkan materi untuk persidangan dan pertemuan dan menjaga komunikasi profesional dengan klien. Beberapa paralegal lebih banyak membantu pengacara dengan dokumen internal, sementara paralegal lain membantu dengan bertemu dengan klien, melakukan wawancara, mengumpulkan pernyataan, dan menangani tugas-tugas langsung lainnya. Meski tidak sama dengan advokat, kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat dengan advokat dan aparat penegak hukum.

Mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum. Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten hukum. Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum.

Adapun tugas utama seorang paralegal meliputi :

  • Mengumpulkan dokumen: Paralegal mengumpulkan dokumen dan informasi dari klien, saksi ahli, dan sumber lain atas nama pengacara.
  • Meneliti kasus hukum: Paralegal mencurahkan waktu untuk meneliti kasus-kasus hukum saat ini dan di masa lalu untuk menentukan apa yang mungkin diharapkan oleh pengacara dalam kasus yang sama.
  • Menulis laporan: Paralegal menyusun laporan dan dokumen hukum untuk kasus-kasus saat ini.
  • Menyusun pembelaan dan mosi: Ketika seorang pengacara perlu membuat mosi atau permohonan untuk kasus pengadilan, paralegal menyusunnya dan dapat mengajukannya ke pengadilan
  • Membantu pengacara selama persidangan: Paralegal membantu pengacara selama persidangan dengan mengumpulkan, memelihara, dan berbagi informasi, catatan, dan laporan.
  • Mempersiapkan dokumen: Sementara pengacara bersiap untuk memulai kasus, paralegal menyiapkan dokumen pendukung yang dapat digunakan pengacara untuk referensi atau diajukan ke pengadilan.
  • Mewawancarai klien: Paralegal mewawancarai klien dan saksi yang terlibat dalam suatu kasus.
  • Berkomunikasi dengan klien: Paralegal berkomunikasi dengan klien di seluruh tahapan proses hukum.
  • Memeriksa fakta: Paralegal memeriksa dokumen dan pengajuan hukum untuk memastikan bahwa mereka memiliki informasi yang dapat diandalkan.
  • Mengkoordinasikan kasus: Paralegal mengoordinasikan seluruh kasus untuk pengacara, termasuk jadwal dan tenggat waktu untuk suatu kasus.

Paralegal melakukan penelitian hukum, menyusun dokumen, berinteraksi dengan klien dan saksi, dan mengelola operasi sehari-hari kantor hukum. Mereka menawarkan dukungan yang tak ternilai kepada pengacara, membantu dalam mempersiapkan persidangan dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait dan kemudian membuat laporan dan presentasi terperinci untuk klien. Mereka juga dapat menemani pengacara ke persidangan, dan sidang administratif.

Untuk menjadi paralegal harus memenuhi syarat perekrutan yang tertuang dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021, yaitu:

  1. WNI / Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis
  4. Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN
  5. Memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
  6. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Pada pasal 3 Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.

Related posts