DEAL PARALEGAL | Pertanyaan tersebut acapkali terdengar saat promosi pelatihan paralegal, baik di Sumatera Utara ataupun di daerah lainnya, pihak penyelenggara pelatihan Alwas Institute Indonesia Medan selalu memberikan edukasi dan informasi lengkap terkait hal tersebut.
Menurut Direktur Alwas Institute Indonesia Medan Alim Thonthowi, paralegal sebuah profesi menjanjikan bagi setiap warga Negara Indonesia, sepanjang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin bekerja keras memotivasi dirinya menjadi pribadi yang sukses.
Terkait pertanyaan tersebut, Alim mengutip beberapa kaidah hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.
Ia memaparkan, penyelenggara Bantuan Hukum menurut Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Syarat perekrutan Paralegal dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan kompetensi, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Kompetensi yang harus dimiliki Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum diantaranya meliputi:
- memiliki kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
- memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
- memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Syarat mengajukan Pengakuan Kompetensi dari Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal, dan laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum. (wam/ba)