Belajar Hukum dari Den Haag: Pentingnya Peran Paralegal bagi Keadilan Rakyat

Sidang Mahkamah Internasional dengan para hakim yang mengenakan jubah hitam
Suasana ruang sidang International Court of Justice (ICJ) di Peace Palace

DEAL PARALEGAL | Den Haag, sebuah kota tua di Belanda yang tenang namun sarat sejarah, berdiri bangunan megah bernama Peace Palace atau Istana Perdamaian. Gedung berarsitektur klasik itu bukan sekadar simbol kemegahan Eropa, melainkan pusat penting bagi perjalanan hukum internasional dunia.

Di tempat inilah banyak prinsip keadilan diuji, dipertahankan, dan diperdebatkan. Hukum tidak hanya dipandang sebagai alat penghukuman, tetapi sebagai sarana menjaga perdamaian dan martabat manusia.

Read More

Bagi mahasiswa hukum, advokat, maupun paralegal di Indonesia, Mahkamah Internasional bukan sekadar nama dalam buku teks hukum internasional. Den Haag adalah ruang pembelajaran besar tentang bagaimana hukum bekerja pada level tertinggi—antara negara dengan negara, antara kepentingan dengan keadilan.

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) merupakan lembaga peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bermarkas di Den Haag. Lembaga ini dibentuk setelah Perang Dunia II, tepatnya pada tahun 1945 melalui Piagam PBB, dan mulai menjalankan sidang pada tahun 1946. Fungsinya adalah menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai serta memberikan pendapat hukum kepada organ-organ PBB.

Di ruang sidang ICJ, perselisihan tidak diselesaikan dengan ancaman kekuatan militer, tetapi melalui argumentasi hukum, bukti, dan legitimasi internasional. Negara-negara yang bersengketa datang membawa dokumen, sejarah, dan dalil hukum untuk dipertanggungjawabkan di hadapan dunia.

Di sana, hukum menunjukkan wajahnya yang paling luhur: menjadi jalan damai di tengah konflik. Bagi profesi paralegal, pelajaran dari Den Haag sesungguhnya sangat dekat.

Meski paralegal tidak berada di ruang sidang internasional sebagai hakim atau kuasa hukum negara, semangat pekerjaannya memiliki akar yang sama—membantu mereka yang membutuhkan keadilan agar tidak berjalan sendirian.

Jika di tingkat internasional hukum menjadi alat bagi negara kecil menghadapi negara besar, maka di tingkat lokal paralegal menjadi pendamping bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan kekuasaan, birokrasi, maupun ketidakadilan sosial.

Di sinilah prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menemukan maknanya. Semua orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau jabatan, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Prinsip inilah yang menjadi roh bantuan hukum dan pendampingan masyarakat di Indonesia.

Belajar dari Den Haag berarti memahami bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai bahasa akademik yang sulit dipahami rakyat. Hukum harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, menjawab persoalan nyata, dan bisa diakses oleh mereka yang paling rentan.

Di Indonesia, peran itu banyak dijalankan oleh paralegal. Mereka mendampingi masyarakat miskin yang terjebak konflik agraria, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, buruh yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, korban pinjaman online ilegal, hingga warga desa yang kesulitan mengurus persoalan administrasi hukum.

Paralegal memang bukan advokat yang beracara di pengadilan, tetapi mereka sering menjadi pintu pertama bagi masyarakat yang mencari keadilan. Jika hakim internasional bekerja dengan traktat dan konvensi antarnegara, maka paralegal bekerja dengan keberpihakan sosial, empati, dan keberanian membela kelompok rentan.

Di Den Haag pula berdiri The Hague Academy of International Law, lembaga pendidikan hukum internasional yang telah berdiri sejak 1923 dan berada di lingkungan Peace Palace. Akademi ini dikenal luas melalui program Summer Courses dan Winter Courses yang mempertemukan mahasiswa, akademisi, diplomat, dan praktisi hukum dari berbagai negara.

Di tempat itu, hukum tidak diajarkan sekadar sebagai kumpulan pasal, tetapi sebagai instrumen diplomasi, perdamaian, dan pembangunan peradaban.

Banyak mahasiswa hukum dari Indonesia yang bermimpi belajar di sana. Mereka yang pernah berkesempatan mengikuti program akademik atau magang di Den Haag sering kembali dengan sudut pandang yang berbeda: bahwa hukum bukan hanya tentang hafalan norma, tetapi tentang bagaimana hukum dapat mengubah kehidupan manusia.

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) juga membuka kesempatan magang bagi mahasiswa hukum dan lulusan sarjana hukum dari berbagai negara. Program tersebut memberi kesempatan untuk melihat langsung bagaimana kejahatan kemanusiaan diproses secara hukum di tingkat global.

Namun, pelajaran terbesar dari Belanda sebenarnya bukan hanya tentang gedung megah atau nama besar lembaga internasional. Yang paling penting adalah budaya hukumnya. Di sana, hukum diperlakukan sebagai fondasi negara, bukan sekadar alat kekuasaan. Proses hukum dihormati. Dokumen disusun dengan ketelitian tinggi. Pendampingan hukum dianggap sebagai bagian dari peradaban, bukan formalitas semata.

Indonesia masih terus berusaha menuju kualitas penegakan hukum seperti itu. Dalam perjalanan tersebut, paralegal memiliki peran yang sangat penting. Mereka hadir di desa, lembaga bantuan hukum, komunitas perempuan, organisasi buruh, hingga ruang-ruang kampus. Mereka mungkin tidak mengenakan toga hakim atau jas advokat, tetapi sering kali merekalah yang pertama kali dicari masyarakat ketika persoalan hukum datang.

Belajar dari Mahkamah Internasional berarti menyadari bahwa keadilan selalu dimulai dari keberanian untuk mendengar suara yang paling lemah. Dari Den Haag, dunia menyaksikan bagaimana negara menyelesaikan sengketa. Dari pelosok Indonesia, paralegal menyaksikan bagaimana rakyat kecil memperjuangkan haknya. Keduanya berada di ruang yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama: memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat dan berkuasa.

Sebab pada akhirnya, ukuran keadilan bukan terletak pada kemegahan gedung pengadilan, melainkan pada sejauh mana hukum mampu hadir bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Dan dari Den Haag, pesan itu terasa sangat jelas: hukum harus hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar tertulis di atas kertas. (ath)

 

Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VaFToFG8kyyGpriTkR0G

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *