Paralegal bukan sekadar pemberi jasa hukum dan pembantu pengacara/Advokat di kantor hukum. Namun, paralegal sebuah profesi yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011. Dalam undang-undang tersebut profesi paralegal sama halnya dengan profesi Advokat, sama-sama memberikan bantuan, pendampimgan, dan jasa hukum lainnya. Tetapi, paralegal tidak boleh beracara di dalam ruang pengadilan kecuali bagi mereka yang telah mendapatkan izin praktik.
Oleh karena itu, pelurusan pemahaman terhadap profesi paralegal sangat penting agar masyarakat tidak keliru dan paralegal merasa terhormat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Buku ini adalah sarana dalam memahami profesi paralegal secara teori dan praktik. Buku ini kami tulis berdasarkan pengalaman di lapangan ketika dulu suami saya (Alimuddin) menjadi paralegal, Advokat magang kemudian menjadi Hakim Pengadilan Agama dan mengundurkan diri secara hormat. Ternyata, ilmu teori dan ilmu terapan jauh berbeda. Hukum di atas kertas (law in the book) dan hukum di lapangan (law in action) jauh lebih seru penerapan hukum di lapangan secara praktik, baik praktik penyelesaian kasus maupun praktik penasihatan hukum kepada klien.
Identitas Buku:
Judul asli | : | Paralegal dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia ; Substansi, Struktur & Budaya |
Penulis | : | Alimuddin, S.H.I,.M.H,.C.HRD,.C.PW,.C.IJ,.CCC,.C.PSE dan Widi Astuti Alimuddin, S.H |
Penerbit | : | Alwas Mart Media |
Tempat terbit | : | Palembang Sumatera Selatan |
Tahun terbit | : | Tahun 2022 |
Jumlah halaman (estimasi) | : | 346 halaman |
Ukuran buku | : | 15cm x 23cm |
Distributor | : | CV. Alwas Mart Media Perwakilan Medan |
Harga jual | : | Rp120.000,- |