DEAL PALEMBANG | Hasil sosialisasi Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (ISBN), para penerbit buku wajib memiliki link website sebagai akses mengawasi distribusi buku hasil terbitan mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Suharyanto dalam acara sosialisasi secara daring, Rabu (07/12) pagi tadi.
Menurutnya, peraturan baru yang disosialisasikan tersebut khusus bagi pemohon pengajuan nomor ISBN buku cetakan dan terbitan, selain itu juga khusus pemohon untuk pengajuan nomor ISBN karya rekam seperti buku elektronik (ebook).
Kewajiban memiliki link website karena selama ini pihak perpusnas kebingungan mengawasi distribusi buku-buku yang telah diberikan nomor ISBN. Mereka menampik jika perpusnas mempersulit pihak penerbit.
“Kami tidak bermaksud mempersulit para penerbit, tetapi sesuai standar internasional dan mempermudah kami mengawasi distribusi buku-buku para penerbit,” tegasnya kepada www.deal-channel.com.
Menanggapi hal itu, Direktur Penerbit Alwas Mart Media Alim Thonthowi mengatakan, bagi penerbit besar yang sudah bonafid, link website tidak ada permasalahan, namun bagi penerbit baru saja berdiri link website tentu mempersulit.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia soal pengajuan nomor ISBN buku, karena jika tidak mereka akan terkendala menerbitkan karya dan naskah para penulis.
“Kami berusaha mengikuti aturan, khusus penerbit Alwas Mart Media sudah ada website yang di dalamnya ada kolom resensi buku, itu cukup,” jelas Alim. (ba)