Sosok ini adalah seorang berprofesi sebagai Advokat, pemilik nama lengkap Ra Muhammad Oki Mabruri, S.H.,M.H. biasa dipanggil Mas Oki, pemuda ini menyelesaikan studi Strata satu (S1) pada tahun 2013 di UNIVERSITAS DIPONEGORO (UNDIP) SEMARANG, kemudian dilanjut Strata Dua (S2) dikampus yang sama, lulus pada tahun 2016. karir sebagai Advokat ditekuni sejak tahun 2014 yaitu di mulai dari Magang pada Kantor Advokat SUNARTO & AGUNG PRIBADI yang berada di Kota Semarang dan sempat pula Bergabung Pada Kantor Dr. FAJAR ARI SUDEWO & REKAN di Tegal. Hingga kini masih aktif sebagai Advokat dan saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate Ogan Komering Ilir yang berkantor di Padepokan PSHT Desa Dabukrejo.
Pria yang hobi Hiking dan otomotif saat ini selain aktif di organisasi PERADI aktif berkecimpung juga pada Organisasi PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT). Berbicara tentang UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pria ini sangat antusias, apalagi saat wartawan www.deal-channel.com Alim Thonthowi menghubunginya. Kedudukan Advokat saat ini sangat kuat dan fantastis, maka tak heran jika alumni fakultas hukum lebih memilih profesi advokat daripada profesi hukum lainnya. Apakah itu benar? Berikut petikan wawancara :
Assalamu’alaikum, apa kabar pak?
Walaikumslam, Alhamdulillah baik,
Apa kegiatan sekarang?
Selain memberikan pelayanan hukum, saya juga aktif berorganisasi untuk memberikan pemahaman hukum pada setiap lapisan masyarakat khusunya di Ogan komering ilir.
Mengapa menjadi Advokat?
Bagi saya profesi ini sangat menyenangkan, sehingga hal itulah yang membuat saya tertarik untuk mengambil profesi ini.
Bagaimana pandangan Anda tentang profesi Advokat saat ini?
Tentu sangat dibutuhkan, profesi ini sangat dekat dengan masyarakat, sehingga selain memastikan penegakan hukum pada klien berjalan sebagaimana mestinya, Advokat juga sebagai kontrol pelaksa Undang Undang agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penegakannya.
Apa profesi Advokat dapat menjamin masa depan alumni fakultas hukum/syariah?
Tentu sangat menjamin, namun semua itu kembali pada diri sendiri bagaimana diera yang bergerak maju sangat cepat ini kita dituntut untuk bisa menyesuaikan perubahan agar tetap bisa bertahan dikemajuan jaman.
Bagaimana suka dan duka menjadi Advokat?
Dapat memberikan pelayanan yang maksimal serta memastikan klien dapat merima hak dan kewajibanya sebagaimana hukum yang berlaku itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. Dukanya terkadang itu kita diidentikan dengan klien dalam penangan perkaranya padahal jelas dalam Undang Undang bahwa tidak boleh mengidentikan Advokat dengan klienya, namun itu sangat wajar karena pemahaman hukum masyarakat kita belum merata.
Bagaimana kedudukan UU Advokat di Indonesia?
Undang Undang ini memberikan kepastian bahwa kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum yang dijamin dalam Undang undang serta kedudukannya sejajar dengan Aparat Penegak Hukum lainya.
Bagaimana prospek profesi Advokat ke depan?
Sejauh ini masih sangat menggiurkan untuk ditekuni, seperti yang saya katakan tadi bahwa agar kita tetap bisa bertahan di era ini tentu kita harus mengikuti berkembangan jaman.
Apa harapan Anda untuk alumni fakultas hukum dan syariah?
Saya berharap Profesi Advokat bukan menjadi pilihan terakhir dalam berkarir karena profesi ini tidaklah mudah, profesi yang penuh dengan rintangan. namun bila ingin menekuinya tentu harus siap dengan segala resiko yang akan dihadapi, serta saran saya belajarlah pada Advokat senior yang berpengalaman dalam penanganan perkara karena ini sangat dibutuhkan dalam peningkatan kemampuan.
Sekian terima kasih.