Paralegal Indonesia Memasuki Babak Baru: Aturan 2025 Memperjelas Syarat dan Peran dalam Bantuan Hukum

Suasana kelas pelatihan paralegal dengan peserta berdiskusi didampingi instruktur.
Kehadiran paralegal yang terlatih memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Paralegal semakin penting sebagai penghubung akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tetapi menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan advokat.

DEAL PARALEGAL | Posisi paralegal di Indonesia memasuki fase penguatan regulasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi ini menjadi rujukan penting bagi organisasi bantuan hukum dan komunitas dalam merekrut serta menugaskan paralegal.

Read More

Menurut penjelasan BPSDM Hukum, paralegal adalah orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Artinya, paralegal bukan advokat pengganti, melainkan bagian dari ekosistem bantuan hukum yang bekerja dalam batas kewenangan dan penugasan yang ditentukan.

Pasal 3 yang dijelaskan BPSDM Hukum memuat syarat dasar: warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, mampu membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri, ASN atau advokat, serta memenuhi syarat lain yang ditetapkan Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut juga membuka ruang perekrutan dari komunitas dan masyarakat, termasuk orang yang telah mengikuti pelatihan paralegal. Ini penting karena kebutuhan bantuan hukum tidak hanya berada di kota besar. Banyak persoalan hukum muncul di tingkat desa, kelurahan, komunitas pekerja, kelompok perempuan, UMKM dan masyarakat rentan.

Dalam praktik, paralegal dapat berperan dalam pendidikan hukum masyarakat, membantu identifikasi masalah hukum, mendampingi proses administratif dan komunikasi dengan Pemberi Bantuan Hukum, serta melakukan fungsi lain sesuai penugasan. Batas kewenangan tetap penting agar paralegal tidak menjalankan tindakan yang secara hukum hanya dapat dilakukan oleh profesi tertentu.

Tantangan berikutnya adalah kualitas pelatihan, kode etik, pengawasan, dokumentasi penugasan dan mekanisme rujukan perkara. Pertumbuhan jumlah paralegal tanpa standar kompetensi dan supervisi justru berisiko menimbulkan kesalahan layanan. Karena itu, penguatan paralegal harus berjalan bersama peningkatan mutu organisasi bantuan hukum.

Dengan kerangka regulasi yang lebih baru, paralegal berpotensi menjadi instrumen pemerataan akses keadilan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar banyaknya orang yang memiliki status paralegal, tetapi seberapa efektif masyarakat memperoleh informasi, pendampingan awal dan rujukan hukum yang benar. (ath)

 

Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha