Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakat Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh : Humas Kemenkumham RI

Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakat Melalui Pendekatan Restorative Justice

Oleh : Humas Kemenkumham RI

Over kapasitas menjadi permasalahan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dalam menjamu kunjungan balasan dari delegasi belanda, pada Jumat 23 September 2022 lalu.

Bagi kami, Kemenkumham saat ini kita masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda. Harapannya kami dapat segera merampungkan revisi KUHP dengan prinsip restorative justice dalam penjatuhan hukuman.

Sama halnya dengan revisi Undang-undang Narkotika. Perlakuan bentuk hukuman yang sama terhadap bandar dan pengguna narkotika dapat menimbulkan permasalahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Mayoritas narapidana di Indonesia adalah dari penyalahgunaan narkotika. Harusnya dengan menerapkan prinsip restorative justice, pengguna narkotika tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi.

Delegasi Belanda yang diketuai oleh Kepala Departemen Internasional Reclassering Nederland, Jochum Wilderman juga menyampaikan dukungan positif dalam mengatasi permasalahan over kapasitas di Indonesia. Ia menjelaskan dalam sistem peradilan di Belanda ada sanksi alternatif yang diberikan kepada narapidana.

Pandangannya, pada saat mengirimkan banyak orang ke penjara, hal itu sebenarnya akan menjadi beban. Kita harus memikirkan sanksi alternatif untuk mengurangi beban over kapasitas.

Sejalan dengan yang disampaikan Kepala Departemen Internasional Reclassering Nederland tersebut, wakil Kejaksaan Agung Belanda, Monique juga menyampaikan perlu adanya peran kejaksaan dalam penerapan sanksi alternatif bagi narapidana. Hal ini bertujuan untuk mengggurangi alur masuk perkara ke pengadilan dan dapat membangun kepercayaan antar institusi penegak hukum.

Jika kita masih mau belajar dari Belanda, di sana jaksa dapat memilih perkara mana yang cukup diberikan sanksi alternatif dan tidak perlu dilanjut ke pengadilan. Hal ini dapat mengurangi over kapasitas secara signifikan” jelas Monique dihadapan seluruh delegasi.

Kemenkumham mengapresiasi hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah Belanda melalui Reclassering Nederland dan Center for International Legal Cooperation (CILC). Ia berharap, kerja sama dengan Belanda dapat lebih intensif untuk menjawab tantangan dan meningkatkan kapasitas kita untuk menerapkan keadilan restoratif yang efektif di Indonesia.

Kerja sama di bidang pemasyarakatan dengan pemerintah Belanda ini telah terjalin sejak kunjungan Menkumham ke Dordrecht Prison tahun 2019, dan kunjungan studi banding ke Reclassering Netherlands tahun 2022.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *