DEAL SIMALUNGUN | Sejak kepemimpinan JR Saragih di Kabupaten Simalungun, jalan Kecamatan Bandar Perdagangan sampai kota Pematangsiantar masih rusak. Sekarang, Bupati baru jalan tersebut tambah parah, lubang di sana sini hingga menimbulkan beberapa kecelakaan.
Pantauan tim pemberitaan www.deal-channel.com Kamis ( 6/10/2022 ) kemarin, terlihat lubang besar di sepanjang jalan dari kota Pematangsiantar menuju Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan sebaliknya. Lubang akan semakin dalam jika turun hujan deras hingga air tergenang.
Jalan rusak dimulai depan kantor Pengadilan Negeri Simalungun sampai kantor Polisi Bangun simpang Bah Jambi, kemudian terus berlanjut hingga Perdagangan.
Meskipun masih ada jalan yang bagus dan mulus, namun itupun tidak signifikan dan hanya beberapa kilo saja. Bahkan sekarang jalan yang terlupakan mulus dan bagus itu mulai rusak dan berlubang di sisi kanan dan kiri jalan.
Menurut pengguna jalan Dewan Damanik, jalan rusak hanya ditimbun tanah dan batu jenis koral saja, harusnya jalan tersebut diaspal dan cor beton.
Beberapa “pak ogah” berada di beberapa ruas jalan untuk minta sumbangan karena mereka menimbun lubang jalan. Satu sisi itu bagus namun sisi lain akan melahirkan pungutan pembohong yang tidak dapat diperbuat.
“Bagus, mereka membantu tapi tidak menyelesaikan masalah, sifatnya insidentil,” jelas Kojan Silalahi, salah seorang pengguna jalan kepada www.deal-channel.com .
Menurut pengamat hukum dan sosial dari Universitas Battuta Medan Alim Thonthowi, masalah jalan rusak dan berlubang tidak hanya terjadi di Kabupaten Simalungun, tapi terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai, memang tanggung jawab pemerintah setempat, namun ada upaya masyarakat agar pihak swasta ambil bagian.
“Kerjasama dengan pihak swasta, agar mereka mau peduli, saya lihat di sepanjang jalan yang ada perusahaan swasta bagus-bagus,” kata peneliti dan penulis dari Al Institute Indonesia tersebut.
Alim menambahkan, tanggung jawab masyarakat dalam membayar pajak juga harus disikapi, anggaran pajak itu dapat dijadikan sumber pendapatan pemerintah untuk membangun jalan dan infrastruktur lainnya.
“Ini bukan masalah korupsi, jika masyarakat taat membayar pajak, bisa uangnya untuk membangun jalan, tapi benar-benar membangun jalan, ada APBD untuk itu asalkan benar-benar digunakan untuk membangun infrastruktur yang menguntungkan masyarakat,” ungkap Alim.
Secara hukum, telah terjadi pelanggaran jika jalan rusak dibiarkan hingga menimbulkan kecelakaan dan keresahan masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab? memastikan pemerintah setempat termasuk pemerintah desa/kelurahan.
“Ya, kalau bicara hukum, pemerintah yang bertanggung jawab, termasuk pemerintah desa, nagori atau kelurahan,” tutup mantan hakim tersebut. ( azwar).