DEAL KISARAN | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA) Kisaran Sumatera Utara, mengkaji ulang sistem alternatif penyelesaian sengketa atau ADR. Hal tersebut menjadi kesimpulan terhadap makalah yang disajikan dalam kelas mata kuliah ADR pada Kamis (24/11) siang ini.
Menurut para mahasiswa, ADR menjadi salah satu mekanisme terbaik dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi masyarakat, namun sistem yang berjalan saat ini masih belum kokoh.
Artinya menurut mereka, baik lembaga ataupun pelaku ADR masing-masing belum mampu mewujudkan ADR sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa.
“ADR bukan hanya sekadar ilmu hukum, tapi harus diwujudkan pada lembaga dan pelaku ADR tersebut, sebut saja misalkan mediasi, lembaga mediasi dan mediator harus sama-sama kuat dan legitimasi,” kata Faisal Lubis, salah seorang mahasiswa yang menanggapi hasil makalah.
Faisal juga mengatakan, mediasi juga banyak masalah dan perlu dikaji ulang, termasuk mediator itu sendiri.
“Lembaga mediasi yang kuat belum ada, mediator masih didominasi hakim,” jelasnya kepada www.deal-channel.com.
Selaras dengan hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Asahan Kisaran Alim Thonthowi mengakui bahwa lembaga mediasi di Indonesia belum kuat, baik secara finansial ataupun politik. Meskipun peraturan perundang-undangan telah berlaku dan berjalan, namun sistem mediasi itu sendiri belum berjalan baik.
“Perma Nomor 1 tahun 2016 itu banyak mengatur mediasi di pengadilan tidak mengatur lembaga mediasi nasional dan mediator di luar pengadilan, jadi para sarjana hukum yang mau menjadi mediator belum prospek,” tegasnya.
Hal lainnya seperti kedudukan arbiter dan negosiator, keduanya adalah pelaku dalam ADR namun eksistensi mereka belum cukup diakui di Indonesia.
“Arbiter dan negosiator juga masih profesi kosong, belum diakui oleh masyarakat maupun negara, tapi tetap harus dikaji ulang dan menjadi rekomensasi perguruan tinggi,” paparnya. (ba)









