DEAL KISARAN | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA) Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara, kurang setuju jika jabatan kepala desa (Kades) menjabi 9 tahun lamanya, hal itu akan menimbulkan oligarki dan kerajaan rakyat.
Menurut Ketua Korps HMI Wanita (Kohati) Rizka Handayani Marpaung, jabatan kades 9 tahun terlalu lama dan dampaknya akan menimbulkan kerajaan rakyat serta oligarki kekuasaan.
“Hal itu hanya menguntungkan sebagian pihak saja dan merugikan rakyat, apalagi jika kades itu ditunggangi oleh partai politik,” katanya kepada www.deal-channel.com pada Minggu (29/01) pagi.
Keinginan jabatan kades 9 tahun merupakan keinginan pemerintah pusat dan para legislator di Senayan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, hal itu sangat merugikan masyarakat.
“Apalagi jika kades terpilih tidak sama sekali adil dan demokratis, rakyat sengsara,” tegasnya.
Sebelumnya, ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, dirinya sepakat jika jabatan kades menjadi 9 tahun. Namun masih banyak beberapa pihak yang menolaknya, termasuk dari mahasiswa UNA Kisaran.
Hal senada disampaikan oleh perkumpulan paralegal Indonesia kota Medan, mereka tidak setuju jika jabatan kades terlalu lama.
“Hampir mengalahkan jabatan presiden dan gubernur, mereka saja 5 tahun, ini pemerintah desa kok hampir dua periode masa jabatan mereka,” kata Direktur kantor hukum paralegal kota Medan Nano Irawan di Medan tadi malam.
Menurutnya, peraturan hukum terkait jabatan kades 9 tahun perlu dikaji ulang, mengajak semua lapisan masyarakat bukan hanya partai politik, termasuk perwakilan kades dan pemerintahan desa terkait. (ath)