DEAL PALEMBANG | Paralegal yang memahami sektor perkebunan masih minim dan kurang saat ini, akibatnya persoalan hukum di bidang perkebunan banyak yang belum selesai.
Hal itu disampaikan oleh paralegal Angga Saputra, SH dalam diskusi secara virtual pada Senin (30/01) pagi ini dari Palembang Sumatera Selatan.
Menurutnya, masih banyak persoalan hukum di beberapa sektor yang membutuhkan peran dan aksi paralegal, termasuk di sektor perkebunan dan pertanian. Ia mengatakan, masalah kebun seringkali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, misalnya soal plasma, harga pupuk sampai upah buruh kebun dan buruh tani.
Dengan demikian kata dia, sudah sepantasnya paralegal turun dan memberikan konsultasi kepada para buruh kebun itu, saat ini mereka membutuhkan bantuan dan informasi dari paralegal dan pengacara. (ba)