Jakarta, 20 Juni 2025 – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali menyegarkan jajaran insan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan melantik ratusan pejabat mulai dari eselon II hingga eselon IV, pengawas, administrator, dan fungsional. Acara pelantikan yang diselenggarakan hari ini di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, menjadi momentum penting penguatan birokrasi di tengah tantangan global dan domestik yang kian dinamis .
Pelantikan Eselon II–IV hingga Fungsional: Total Ratusan Pejabat Disegarkan
Pada hari Jumat (20/6/2025), Menkeu Sri Mulyani memimpin pelantikan:
- 139 pejabat eselon II (pimpinan tinggi pratama) pada 13 Juni 2025 (artikel.pajakku.com).
- 175 pejabat eselon III, 27 pejabat eselon IV, serta ratusan pejabat fungsional di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Menurut Sri Mulyani, “45% dari penempatan ini adalah mutasi antar-unit, sehingga seluruh pejabat memperoleh pengalaman dan tanggung jawab di lingkungan yang baru” (news.ddtc.co.id). Pelantikan melibatkan acara hybrid, mengundang pejabat yang hadir secara langsung di Aula Dhanapala maupun daring.
Memperkuat Sinergi & Integritas di Bawah Asta Cita
Sri Mulyani mengingatkan bahwa jabatan di Kemenkeu bukan sekadar administratif, namun amanah strategis bagi pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan:
“Keuangan negara harus dikelola secara profesional dan beretika… menjadi instrumen penting dalam mendukung keadilan, kemakmuran, dan peradaban Indonesia”.
Pelantikan ini, menurutnya, bertujuan membangun birokrasi yang solid, modern, produktif, dan anti-korupsi, sebagai fondasi implementasi kebijakan fiskal di tengah tekanan geopolitik dan ekonomi global.
Peran Strategis Pejabat Baru di Era Ekonomi Global & Tantangan Domestik
Beralihnya pejabat dari berbagai unit diharapkan meningkatkan pemahaman peran masing-masing sektor. Saat ini, nilai tukar, inflasi, harga komoditas, hingga reformasi perpajakan menuntut sinergi antarsektor. Sri Mulyani menyebut mereka sebagai “garda terdepan yang membawa setiap rupiah kembali ke rakyat melalui kesejahteraan nyata” (artikel.pajakku.com).
Adapun pihak DJP menyelenggarakan notifikasi administratif untuk pejabat yang tak hadir pelantikan dalam 30 hari kerja sejak penetapan SK. Selain itu, kelengkapan data pindah penempatan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari, dengan penyelesaian hak keuangan 14 hari setelah TMT mutasi. (wam)








