DEAL PALEMBANG | Sejumlah pengacara syariah yang berlatar belakang pendidikan hukum Islam atau ilmu syariah, saat ini telah menguasai separuh perkara di lingkungan pengadilan agama seluruh Indonesia, hal tersebut merupakan sebuah prestasi dalam karir seorang advokat yang mengkhususkan dirinya pada hukum Islam.
Kewenangan pengadilan agama lebih khusus pada hukum keluarga Islam dan hukum ekonomi syariah, wajar saja jika sejumlah pengacara syariah itu lebih memilih pengadilan agama tempat mereka mencari nafkah.
Menurut Advokat Anas Mahmudi, SH, kedudukan advokat atau pengacara semua sama dalam menjalankan profesi hukumnya, sebutan pengacara syariah memang ada dalam UU Advokat.
“Istilah itu masuk dalam delapan organisasi advokat yaitu APSI, asosiasi pengacara syariah Indonesia, sehingga menjadi nomenklatur yang baku,” katanya kepada www.deal-channel.com pada Jumat (24/02) siang ini.
Meskipun demikian, Advokat Aswad, SH, enggan disebut menguasai pengadilan agama, ia lebih syur jika sejumlah advokat yang berkatar belakang ilmu hukum Islam atau ilmu syariah lebih nyaman mendampingi klien di pengadilan agama.
“Iya, saya lebih pas dan cocok jika beracara di sini (red.PA),” jelas mantan panitera muda hukum PA Kayuagung itu.
Ke depan, para advokat atau pengacara syariah akan lebih banyak lagi beracara di lingkungan pengadilan agama. (ath)