DEAL MEDAN | Bagi setiap orang ada yang belum pernah masuk ke ruang sidang, hanya melihatnya dari televisi saja, atau bahkan sama sekali tidak berniat masuk ke sana karena takut.
Namun, ternyata ada tiga cara bisa masuk ke ruang persidangan, loh bagaimana?
Pertama, menjadi penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan pengacara. Mereka bertugas di ruang persidangan, tanpa sidang mereka bukan apa-apa.
Kedua, menjadi pihak yang berperkara seperti penggugat, tergugat atau terdakwa, tanpa mereka sidang tidak akan berjalan.
Ketiga, ikut pelatihan peradilan semu atau klinis hukum, di sana Anda akan masuk ke ruang sidang dan berlatih cara menjadi hakim, jaksa, pengacara dan pihak berperkara.
Hal itu merupakan hasil pelatihan peradilan semu bidang peradilan agama yang dilaksanakan oleh fakultas hukum Universitas Asahan (UNA) Kisaran bersama Alwas Institute Indonesia Medan pada Kamis (23/02) sore ini.
Menurut salah seorang peserta Diva Hasibuan, pelatihan tersebut sangat menumbuhkan keinginan menjadi sosok penegak hukum, selain mahir praktik persidangan, dalam peradilan semu juga diajarkan hukum acara yang benar.
“Bagus, ini justru bisa lebih paham,” katanya kepada www.deal-channel.com.
Alasan lainnya disampaikan oleh Ridho, menurut ketua kelompok 3 dari peradilan semu bidang peradilan agama tersebut, kehadiran pelatihan sidang seperti ini akan menambah kreatifitas mahasiswa fakultas hukum memahami hukum formil dan materil.
Hal itu menurut dosen pembimbing peradilan semu Alim Thonthowi, bertujuan agar para peserta tidak hanya paham teori tapi juga mereka memahami praktik hukum lewat penerapan di ruang sidang. (jm)