DEAL PROFIL | Sosok perempuan satu ibu bernama Windayati, lahir di Lampung Tengah pada tanggal 5 Mei 1987. Mengurus rumah tangga dan berjualan beberapa produk adalah kegiatannya sekarang. Hanya mengenyam Pendidikan SMP, ia masih aktif berolah raga terutama marathon dan tenis meja.
Perempuan ini adalah korban perceraian sekitar 3 tahun lalu, ia menceraikan suami karena berbagai macam faktor penyebabnya. Salah satunya faktor ekonomi rumah tangga yang tidak mencukupi kehidupan mereka, apalagi hadirnya anak. Windayati mengatakan, pelayanan hukum sekarang sudah bagus, apalagi Lembaga peradilan di Indonesia sudah sangat memuaskan, namun tentu perlu diperkuat lagi, apalagi beberapa oknum yang masih mempersulit Langkah para calon janda.
Pengalamannya menjalani proses perceraian berliku-liku dan rumit, namun yang dia maksudkan rumit bukan pada proses perceraian tapi pada pihak suami yang cenderung mempersulitnya. “Hadapi saja,” tegasnya kepada www.deal-channel.com
Ia juga mengajak para perempuan yang berhadapan dengan hukum dan menjadi korban perceraian agar menghadapi semua masalah itu, jangan mempersulit pihak pengadilan dan menawarkan segala macam cara agar dimuluskan sidang. Perempuan ini yakin bahwa pihak pengadilan telah memberikan pelayanan hukum yang bagus, terbuka dan cepat.
Sebagai korban perceraian, ia telah menerima hak-haknya walaupun tidak selaras dengan hasratnya. Wajar saja, mantan suaminya tidak bekerja dan ia hanya mendapatkan hak asuh anak karena memang itu yang ia inginkan.
“Semoga masih ada keadilan bagi kaum perempuan korban perceraian,” kata perempuan yang pernah berjualan minuman peras tebu ini. (am)