DEAL JAKARTA | Saat ini terdapat tiga orang hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari Mahkamah Agung (MA), mereka adalah Anwar Usman, Suhartoyo dan Manahan Sitompul. Informasi yang diterima oleh tim pemberitaan www.deal-channel.com pada minggu lalu, tiga orang hakim MK asal MA tersebut tetap dipertahankan dan tidak akan dikembalikan pada instansi asalnya.
Hal itu menyusul surat Ketua MK Anwar Usman yang disampaikan kepada pimpinan MA untuk mengonfirmasi kedudukan tiga hakim MK asal MA.
Menjawab surat tersebut, sikap MA telah menyampaikan bahwa surat tersebut sifatnya hanya konfirmasi yang antara lain memberitahukan bahwa masa tugas hakim MK tidak lagi didasarkan pada periodesasi, tetapi saat ini sesuai dengan UU MK masa tugas hakim MK berlaku sampai pada usia pensiun 70 tahun.
“Isinya hanya konfirmasi soal usia pensiun hakim MK,” kata jubir MA Andi Samsan Nganro, Selasa pekan lalu.
Sesuai UUD 1945, sembilan hakim konstitusi terdiri atas tiga unsur, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Untuk legislatif, DPR memilih mengembalikan (recall) Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Sedangkan dua lainnya, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams, masih dipertahankan DPR. Sebab, DPR menyatakan mosi tidak percaya kepada Aswanto.
Menurut Bambang Pacul, posisi Aswanto sangat mengecewakan pihak DPR karena sering menganulir produk-produk DPR sementara dia sendiri adalah wakil DPR di MK (yudikatif).
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul.
Ketua MK juga mengirimkan surat serupa kepada Presiden, tapi pemerintah belum memberikan sikap.
Terbitnya surat tersebut bermula saat MK memutuskan judicial review UU MK yang memperpanjang masa jabatan MK dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun. Atas putusan itu, MK mengirimkan surat konfirmasi ke lembaga pengusul. Berikut masa jabatan hakim konstitusi:
- Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026 (Unsur MA)
- Aswanto di-recall dengan Guntur Hamzah (Unsur DPR)
- Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026 (Unsur DPR)
- Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024 (Unsur DPR)
- Suhartoyo sampai 15 November 2029 (Unsur MA)
- Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023 (Unsur MA)
- Saldi Isra sampai 11 April 2032 (Unsur Presiden)
- Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032 (Unsur Presiden)
- Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034 (Unsur Presiden)
Baik MA ataupun MK tidak begitu serius menanggapi surat konfirmasi tersebut, jawaban dari MA akan ditindaklanjuti oleh pimpinan MK agar tiga orang hakim asal MA tetap bertugas di MK sampai usia pensiun mereka 70 tahun. (ath)