Hakim Saldi Kritik Maskapai yang Asal Pindahkan Penumpang Saat Delay: Sorotan Tajam Terhadap Hak Konsumen

DEAL NASIONAL | Praktik penerbangan di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam, kali ini datang langsung dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah sidang lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Hakim Saldi kritik maskapai penerbangan yang secara sepihak sering memindahkan penumpang ke maskapai lain—meski masih dalam satu grup—saat terjadi keterlambatan penerbangan (delay). Tindakan yang selama ini dianggap lumrah oleh pihak maskapai, kini dipertanyakan keabsahannya karena berpotensi melanggar hak-hak konstitusional konsumen. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai latar belakang teguran tersebut, jalannya persidangan, hingga tuntutan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pengguna jasa angkutan udara.

Persidangan yang berlangsung pada hari Selasa (4/8/2026) ini membuka mata publik tentang betapa rentannya posisi penumpang ketika berhadapan dengan raksasa industri penerbangan. Ketidaktahuan akan hak, regulasi yang dinilai memiliki celah, hingga lemahnya pengawasan seringkali membuat penumpang hanya bisa pasrah ketika jadwal penerbangan mereka berantakan.

Read More

Latar Belakang Uji Materi UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi

Perkara dengan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sekelompok masyarakat yang peduli terhadap hak konsumen transportasi udara, di antaranya Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dan Tomry Hasudungan Gurning. Mereka menggugat beberapa pasal krusial dalam UU Penerbangan, yaitu Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176.

Para pemohon menilai bahwa regulasi yang ada saat ini masih menyisakan ketidakpastian hukum, terutama terkait dengan frasa “faktor cuaca” dan “teknis operasional” yang kerap dijadikan tameng oleh maskapai untuk menghindari kewajiban memberikan ganti rugi saat terjadi delay berjam-jam.

Praktik Pindah Pesawat Sepihak dalam Satu Grup Maskapai

Salah satu poin paling menarik yang terungkap dalam persidangan adalah fenomena operasional maskapai saat menghadapi gangguan jadwal. Dalam banyak kasus, ketika sebuah penerbangan mengalami penundaan, pihak maskapai sering kali langsung memindahkan penumpang ke pesawat dari maskapai lain yang berafiliasi dalam satu holding company atau grup bisnis.

 

Meskipun bagi maskapai ini adalah solusi cepat (quick fix) untuk mengurai penumpukan penumpang dan menghemat biaya operasional, dari kacamata hukum perlindungan konsumen, hal ini adalah bentuk pelanggaran kontrak sepihak. Penumpang yang awalnya memilih terbang dengan maskapai A karena alasan kenyamanan, layanan, atau reputasi, tiba-tiba dipaksa terbang dengan maskapai B tanpa diberikan ruang untuk menolak atau memilih opsi kompensasi lainnya.

Mengapa Hakim Saldi Kritik Maskapai Penerbangan?

Sebagai penjaga konstitusi, Hakim Saldi Isra tidak tinggal diam melihat praktik bisnis yang mengesampingkan martabat dan hak pilih konsumen. Dalam persidangan, ia dengan tegas mengkritisi pola pikir maskapai yang menjadikan “status satu grup” sebagai alasan pembenar untuk melakukan transfer penumpang secara sewenang-wenang.

“Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apapun, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja,” ungkap Saldi dalam ruang sidang MK.

Beliau menyoroti bahwa tiket penerbangan pada dasarnya adalah bentuk perikatan atau perjanjian antara penyedia jasa (maskapai) dan pengguna jasa (penumpang). Ketika maskapai gagal memenuhi kewajibannya secara tepat waktu, mereka tidak bisa semata-mata mengubah spesifikasi layanan (memindahkan ke pesawat/maskapai lain) tanpa penjelasan yang memadai.

Analogi Bus vs Pesawat Terbang: Menepis Logika Konservatif

Satu teguran keras yang dilontarkan oleh Hakim Konstitusi tersebut adalah terkait “logika konservatif” industri transportasi. Di masa lalu, ketika penumpang angkutan darat seperti bus mengalami keterlambatan, memindahkan mereka ke bus lain di terminal dianggap sebagai hal yang biasa dan dimaklumi oleh masyarakat.

Namun, Saldi menolak keras penggunaan analogi ini untuk industri penerbangan. “Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang,” tegasnya.

Industri penerbangan memiliki standar keselamatan, harga tiket, rate layanan, hingga asuransi yang jauh berbeda dan jauh lebih ketat dibandingkan dengan transportasi darat konvensional. Penumpang membayar harga premium untuk sebuah kepastian jadwal dan kualitas layanan, bukan untuk diperlakukan layaknya barang kiriman yang bisa dilempar dari satu moda ke moda lainnya secara asal-asalan.

Pentingnya Transparansi dan Persetujuan Konsumen

Poin utama dari kritik tersebut adalah hilangnya unsur informed consent atau persetujuan konsumen. Jika memang penerbangan alternatif harus dilakukan, maskapai wajib memberikan penjelasan rinci. Perbedaan rate harga tiket, kualitas layanan pesawat pengganti, dan opsi pengembalian dana (refund) penuh harusnya ditawarkan secara transparan.

“Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama,” tambah Saldi. Maskapai harus belajar memanusiakan konsumennya, bukan sekadar memandang mereka sebagai manifest penerbangan yang harus segera “dibersihkan” dari bandara demi efisiensi bisnis.

Tuntutan Para Pemohon: Mendefinisikan Ulang “Alasan Operasional”

Keluhan Hakim Saldi Isra ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh para pemohon dalam judicial review UU Penerbangan. Selama bertahun-tahun, pasal terkait ganti rugi penerbangan dipandang mandul karena maskapai selalu bisa bersembunyi di balik alasan “teknis operasional” untuk lepas dari tanggung jawab finansial kepada penumpang.

Dalam petitumnya (tuntutannya), para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk secara tegas membatasi dan memperjelas apa yang dimaksud dengan faktor “cuaca” dan “teknis operasional”.

Mereka meminta MK untuk memaknai faktor cuaca murni sebagai kejadian alam di luar kendali manusia (force majeure), seperti:

  • Hujan lebat yang ekstrem.
  • Petir dan badai.
  • Kabut asap yang menyebabkan jarak pandang di bawah standar minimum keselamatan.
  • Kecepatan angin badai yang melampaui ambang batas aman spesifikasi pabrikan pesawat.

Sementara untuk “teknis operasional”, pemohon mendesak agar ruang lingkupnya dipersempit secara ketat pada hal-hal seperti:

  • Infrastruktur bandar udara yang tiba-tiba tidak dapat digunakan.
  • Kerusakan mendadak pada landasan pacu.
  • Antrean panjang pesawat untuk mendarat atau lepas landas yang disebabkan oleh instruksi Air Traffic Controller (ATC).
  • Keterbatasan slot penerbangan dari otoritas terkait.

 

Lebih penting lagi, pemohon meminta agar MK menegaskan bahwa ketidaksiapan pihak internal maskapai TIDAK BOLEH dikategorikan sebagai alasan operasional/teknis yang membebaskan maskapai dari sanksi. Alasan seperti pilot terlambat datang, awak kabin sakit mendadak, keterlambatan layanan katering, manajemen penanganan bagasi (ground handling) yang buruk, hingga ketiadaan armada pesawat, murni adalah kesalahan manajerial maskapai dan mereka wajib membayar ganti rugi penuh kepada penumpang.

Ganti Rugi Keterlambatan dan Tanggung Jawab Pengangkut

Tak berhenti di masalah definisi operasional, para pemohon juga membidik Pasal 170 UU Penerbangan. Mereka menuntut agar mekanisme kompensasi atau ganti rugi kepada penumpang diukur menggunakan skala yang rasional, yakni berdasarkan rasio antara jarak tempuh penerbangan dengan durasi keterlambatan itu sendiri. Aturan teknis yang nantinya dijabarkan melalui Peraturan Menteri tidak boleh lagi membuat konsumen merasa diberi “recehan” atau sekadar makanan ringan (snack) ketika waktu produktif mereka terbuang berjam-jam.

Selain itu, gugatan pada Pasal 176 juga meminta kejelasan yurisdiksi hukum. Pemohon ingin agar penumpang, ahli waris, maupun pengirim kargo dapat mengajukan gugatan perdata terhadap maskapai yang lalai langsung ke pengadilan negeri di seluruh wilayah hukum Indonesia, dengan bertumpu penuh pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, demi mempermudah akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat awam.

Regulasi Hak Konsumen Penerbangan: Komparasi dan Harapan ke Depan

Jika kita melihat ke luar negeri, perlindungan terhadap hak penumpang pesawat (Air Passenger Rights) sudah sangat maju. Di Uni Eropa, regulasi EU Regulation 261/2004 sangat ditakuti oleh maskapai karena mewajibkan kompensasi uang tunai yang sangat besar (bisa mencapai ratusan Euro) untuk penundaan penerbangan yang disebabkan oleh faktor manajerial maskapai. Begitu pula di Amerika Serikat melalui aturan Departemen Transportasi (DOT) yang belakangan ini kian agresif mendenda maskapai yang lalai memproses refund penumpang.

Indonesia, dengan pasar penerbangan domestik yang begitu masif karena kondisi geografisnya yang berbentuk kepulauan, sangat membutuhkan payung hukum yang sama kuatnya. Pernyataan kritis dari MK ini seharusnya menjadi lonceng peringatan bagi para regulator dan pelaku bisnis penerbangan.

Peran Kementerian Perhubungan dalam Pengawasan Maskapai

Hakim Saldi tidak hanya mencecar maskapai, tetapi juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari lembaga eksekutif. Ia secara lugas menanyakan kepada perwakilan pemerintah (dalam hal ini Kementerian Perhubungan) mengenai bentuk nyata dari audit dan pengawasan harian terhadap praktik “pemindahan penumpang sepihak” ini.

Apakah selama ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pernah mengeluarkan surat teguran, SP (Surat Peringatan), atau bahkan sanksi pencabutan izin rute bagi maskapai yang berulang kali melakukan pelanggaran ini? Pertanyaan ini menjadi penting karena undang-undang yang baik tidak akan ada artinya tanpa penegakan hukum (law enforcement) yang ketat di lapangan.

Kesimpulan: Mengembalikan Marwah Hak Konstitusional Penumpang

Fakta bahwa Mahkamah Konstitusi sampai harus turun tangan mengurusi urusan keterlambatan pesawat membuktikan bahwa ada krisis regulasi perlindungan konsumen di sektor transportasi udara Indonesia. Momen di mana Hakim Saldi kritik maskapai penerbangan bukanlah sekadar teguran moral biasa, melainkan sebuah penegasan hukum bahwa konsumen warga negara memiliki hak konstitusional yang tidak boleh diremehkan oleh korporasi.

Praktik seenaknya memindahkan penumpang ke pesawat lain tanpa persetujuan harus segera diakhiri. Diperlukan revisi regulasi dan penegasan tafsir konstitusional agar maskapai tidak lagi bisa berlindung di balik frasa “teknis operasional” untuk menutupi kelemahan manajemen mereka.

Ke depannya, masyarakat berharap putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ini dapat memberikan kepastian hukum. Konsumen penerbangan berhak mendapatkan transparansi layanan, perlakuan yang manusiawi, dan kompensasi ganti rugi yang setimpal saat hak-hak mereka dilanggar. Pesawat bukanlah bus kota, dan penumpang bukanlah kargo yang bisa dipindah-pindah tanpa ada kejelasan komitmen layanan. Industri penerbangan nasional harus segera naik kelas dalam menghargai konsumennya. (wam)

 

Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha