DEAL NASIONAL | Wacana pemberantasan judi online di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih progresif dan berani. Menghadapi epidemi kejahatan siber yang semakin masif, wacana mengenai Tindak Pidana Judol Masuk RUU Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, secara vokal menyuarakan betapa pentingnya mengintegrasikan kejahatan judi online (judol) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini dinilai sebagai amunisi paling mematikan bagi negara untuk tidak sekadar menangkap operator kroco, melainkan memiskinkan para bandar dan cukong yang selama ini hidup mewah dari penderitaan masyarakat.
Dalam sebuah lanskap penegakan hukum yang ideal, kejahatan finansial berskala raksasa tidak bisa dilawan hanya dengan menggunakan undang-undang konvensional. Melalui podcast pribadinya yang bertajuk Terus Terang, Mahfud MD menguraikan secara lugas mengapa regulasi yang secara khusus dapat merampas aset hasil kejahatan ini harus segera disahkan dan, yang terpenting, mengakomodasi pasal mengenai judi online. Artikel ini akan membedah secara mendalam urgensi, analisis hukum, serta implikasi sosial dari gagasan Mahfud MD tersebut.
Contents
- 1 Mengapa Tindak Pidana Judol Masuk RUU Perampasan Aset Sangat Krusial?
- 2 Menyasar Dalang Utama, Bukan Sekadar Operator Lapangan
- 3 Perputaran Uang Gelap Berskala Raksasa
- 4 Mengawal Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI
- 5 Kritik Mahfud MD Terhadap Kurangnya Transparansi
- 6 Pentingnya Partisipasi Publik secara Bermakna
- 7 13 Jenis Tindak Pidana yang Saat Ini Masuk Radar RUU Perampasan Aset
- 8 Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset di Tengah Krisis Judi Online
- 9 Harapan ke Depan: Kolaborasi Lintas Sektor Memberantas Judi Online
Mengapa Tindak Pidana Judol Masuk RUU Perampasan Aset Sangat Krusial?
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana pada dasarnya dirancang untuk memungkinkan negara mengambil alih harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana badan (in rem). Mekanisme ini dinilai sangat krusial jika diaplikasikan dalam pemberantasan judi online.
Menyasar Dalang Utama, Bukan Sekadar Operator Lapangan
Salah satu kelemahan terbesar dalam pemberantasan judi online selama bertahun-tahun di Indonesia adalah penegakan hukum yang kerap kali berhenti pada level operasional. Aparat keamanan sangat tangkas dalam menggerebek ruko, menangkap admin, atau menciduk customer service judi online. Sayangnya, otak utama, pemodal, dan bandar besar sering kali lolos dari jerat hukum karena mereka berlindung di balik struktur perusahaan bayangan atau berlindung di yurisdiksi luar negeri.
Seperti yang diutarakan Mahfud MD, “Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga.” Jika kejahatan ini diintegrasikan ke dalam RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, hingga PPATK) akan memiliki kewenangan absolut untuk melacak, membekukan, dan merampas seluruh aset kekayaan milik bos judi online tersebut. Hal ini akan memotong urat nadi dari organisasi kejahatan tersebut, karena pada dasarnya, sindikat judi online beroperasi demi akumulasi kapital. Tanpa uang dan aset, mereka lumpuh seketika.
Perputaran Uang Gelap Berskala Raksasa
Faktor kedua yang membuat gagasan ini mendesak adalah besaran perputaran uang yang ada di dalam ekosistem judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berulang kali merilis data yang mencengangkan, di mana perputaran dana judi online di Indonesia dalam satu tahun bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Uang ini bukan berasal dari orang-orang kaya raya yang mencari hiburan, melainkan mayoritas dikumpulkan dari masyarakat kelas bawah, penerima bantuan sosial, hingga pekerja serabutan yang terbuai mimpi instan meraup kekayaan.
Dengan perputaran uang yang sedemikian masif, kejahatan ini jelas melahirkan kerugian ekonomi makro yang sistemik. Uang yang seharusnya beredar di sektor riil dan menggerakkan ekonomi akar rumput, justru tersedot ke luar negeri atau mengendap di rekening-rekening rahasia para sindikat. Perampasan aset akan memastikan uang-uang hasil kejahatan ini dikembalikan kepada kas negara dan dapat dimanfaatkan untuk pemulihan sosial ekonomi.
Mengawal Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI
Meskipun konsep RUU Perampasan Aset ini sangat ideal, realita di lapangan menunjukkan bahwa pembahasan draf rancangan undang-undang ini kerap kali berjalan lambat dan terkesan penuh misteri. Mahfud MD tidak hanya menuntut dimasukkannya judol ke dalam RUU, tetapi juga melontarkan kritik keras terhadap proses penyusunan legislasi yang dinilai minim keterbukaan publik.
Kritik Mahfud MD Terhadap Kurangnya Transparansi
Mahfud mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar tidak mengulangi kebiasaan buruk dalam membentuk produk hukum yang terkesan disembunyikan. “Pemerintah dan DPR sekarang harus membuka diri. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” tuturnya.
Beliau menekankan pentingnya dokumentasi perkembangan setiap pembahasan agar diunggah secara berkala di laman resmi instansi terkait, baik itu Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, maupun Kementerian Koordinator Bidang Polhukam. Menutupi naskah akademik maupun draf undang-undang hanya akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada pasal-pasal titipan atau upaya melemahkan daya gigit undang-undang tersebut. “Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” tegas Mahfud MD, memberikan peringatan menohok kepada para pembuat kebijakan.
Pentingnya Partisipasi Publik secara Bermakna
Dalam hukum tata negara, terdapat prinsip meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna). Proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar melibatkan anggota dewan di balik pintu tertutup, tetapi harus mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil, akademisi, dan para ahli. Mahfud mendesak agar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diperbanyak dan hasilnya dapat diakses luas.
Keterlibatan masyarakat ini amat penting, terutama untuk memastikan bahwa instrumen hukum yang sangat kuat ini nantinya tidak disalahgunakan (abuse of power) oleh aparat untuk membidik pihak-pihak yang tidak bersalah. Transparansi akan menjadi benteng penjaga (safeguard) paling kokoh dari undang-undang perampasan aset itu sendiri.
13 Jenis Tindak Pidana yang Saat Ini Masuk Radar RUU Perampasan Aset
Dalam perkembangannya, Komisi III DPR RI sebelumnya telah mengidentifikasi dan merumuskan setidaknya 13 tindak pidana asal (predicate crimes) yang masuk dalam daftar kejahatan yang hartanya dapat dirampas oleh negara. Tiga belas tindak pidana tersebut antara lain:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana terkait narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.
- Penyelundupan manusia.
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak.
- Tindak pidana di bidang kehutanan (pembalakan liar).
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana asuransi.
- Tindak pidana pertambangan (illegal mining).
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (illegal fishing).
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jika diperhatikan secara saksama, tindak pidana perjudian (termasuk judi online) secara eksplisit belum termasuk dalam tiga belas daftar prioritas tersebut. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran besar Mahfud MD. Mengingat eskalasi daya rusak judi online saat ini sudah setara—atau bahkan melebihi—dampak narkotika bagi kelangsungan generasi bangsa, ketiadaan klausul tentang judi online dalam RUU ini merupakan sebuah kelalaian legislasi yang sangat fatal.
Oleh sebab itu, revisi dan penambahan daftar tindak pidana pada tahap pembahasan di panitia kerja (Panja) DPR mutlak diperlukan sebelum undang-undang ini diketok palu.
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset di Tengah Krisis Judi Online
Di penghujung tahun 2026, status judi online di Indonesia bukan lagi sekadar tren musiman, melainkan sebuah krisis struktural berskala nasional. Fenomena miris seperti penerima bantuan sosial (Bansos) yang menghabiskan uang negaranya untuk bermain slot, hingga para aparat penegak hukum sendiri yang terjerumus dalam lingkaran setan judol, menjadi bukti bahwa negara sedang menghadapi darurat judi online.
Pengesahan RUU Perampasan Aset dengan memasukkan kejahatan judol di dalamnya memiliki setidaknya dua urgensi utama:
Mengembalikan Kerugian Negara dan Masyarakat
Perampasan aset tidak sekadar menjadi hukuman finansial, melainkan juga instrumen asset recovery (pemulihan aset). Apabila aset berupa uang tunai, properti mewah, kendaraan sport, hingga cryptocurrency milik bos judi online berhasil dilacak dan dirampas oleh negara, dana tersebut dapat dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Negara pada akhirnya dapat merealokasikan dana tersebut untuk membiayai program rehabilitasi para pecandu judi online, meningkatkan infrastruktur keamanan siber nasional, atau dialihkan kembali menjadi bantuan sosial yang tepat sasaran.
Efek Jera Maksimal bagi Sindikat Kejahatan Lintas Negara
Telah menjadi rahasia umum bahwa sindikat judi online tidak beroperasi secara terisolasi. Mereka sering kali bersembunyi di balik bisnis legal, mempekerjakan ribuan warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal di negara tetangga seperti Kamboja, Myanmar, dan Filipina, lalu mencuci uang mereka kembali ke dalam negeri melalui aset kripto, properti mewah, dan perusahaan investasi bodong.
Ancaman pidana penjara mungkin tidak lagi menakutkan bagi para bandar yang merasa bisa “membeli” kenyamanan hukum atau bersembunyi di luar negeri. Namun, ancaman jatuh miskin karena seluruh asetnya di mana pun berada dibekukan dan dirampas oleh instrumen perampasan aset (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) adalah teror nyata bagi organisasi mafia.
Harapan ke Depan: Kolaborasi Lintas Sektor Memberantas Judi Online
Pernyataan Mahfud MD harus dilihat sebagai sebuah wake up call bagi pemerintahan dan DPR periode ini. Pemberantasan kejahatan digital tidak dapat lagi dilakukan dengan pisau bedah hukum peninggalan zaman kolonial. Kita membutuhkan instrumen hukum yang agresif, mutakhir, dan mampu menjangkau ruang-ruang tak kasatmata tempat para bandar menyembunyikan uang hasil keringat rakyat miskin.
Keberhasilan penegakan hukum ini nantinya akan sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai ujung tombak penindakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai radar intelijen finansial, Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pemblokir jaringan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi sistem pembayaran dan perbankan, harus bersatu padu.
Namun, semua sinergi dan strategi cerdas lembaga-lembaga tersebut akan tumpul apabila fondasi hukumnya tidak ada. Memasukkan tindak pidana judi online ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bukanlah sekadar pilihan kebijakan belaka, melainkan sebuah keharusan moral dan konstitusional negara dalam melindungi tumpah darah Indonesia dari penjajahan bentuk baru bernama judi online. Kini, bola panas berada di tangan DPR RI dan pemerintah. Rakyat menunggu dan terus mengawasi, akankah suara Mahfud MD dan jutaan masyarakat Indonesia yang menjadi korban didengar, atau draf ini akan terus menjadi misteri yang dibahas secara petak umpet. (wam)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel









