Gugatan Kuota Internet Hangus di MK: Smartfren dan Regulasi Telekomunikasi di Bawah Sorotan Publik

Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono (tengah) bersama jajaran usai konferensi pers di Denpasar pada Jumat Malam (15/1/2026), teknologi.bisnis.com

DEAL TECHNO | Diskursus soal kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir telah memasuki ranah hukum tertinggi di Indonesia setelah dua warga negara menggugat Undang-Undang yang menjadi dasar praktik ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini memantik perdebatan tentang hak konsumen, perlindungan hukum, serta kebijakan telekomunikasi di era digital yang semakin dominan.

 

Read More

🧑‍⚖️ Latar Belakang Gugatan ke MK

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang merupakan pekerja di ekonomi digital (ojol dan pedagang kuliner daring). Mereka mempersoalkan praktik “penghangusan kuota internet” yang berlaku di banyak operator seluler termasuk Smartfren dan XL Smart. Didi dan Wahyu merasa dirugikan karena kuota yang sudah dibayar tetapi tidak terpakai hangus saat masa aktif data berakhir.

Permohonan yang terdaftar sebagai Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 itu menantang Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pasal ini dinilai memberi kebebasan luas kepada operator untuk menetapkan kebijakan kuota tanpa rollover atau akumulasi sisa data, sehingga konsumen merasa hak mereka diinjak.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Didi menyampaikan bahwa “ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.”

 

📱 Respons Smartfren XL Smart

Menanggapi gugatan tersebut, Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono, menyatakan bahwa model penjualan data dengan masa aktif tertentu merupakan praktik yang sah dalam industri telekomunikasi dan memiliki aturan payung hukum yang berlaku. Sukaca menegaskan bahwa operator seluler memang diperbolehkan menjual paket misalnya 100 GB untuk 30 hari, yang berarti masa aktif memang menjadi bagian dari layanan yang ditawarkan.

Ia juga menyatakan bahwa Smartfren menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK, karena itu merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Selain itu, Smartfren disebut menyediakan opsi kuota anti hangus atau fitur rollover khusus, meskipun tidak semua paket memakai skema tersebut.

 

📊 Argumentasi Konsumen vs Operator

Para pemohon dalam gugatannya menganggap bahwa kuota internet seharusnya menjadi semacam “hak milik digital” yang tidak semestinya hangus tanpa kompensasi ketika belum habis digunakan. Mereka bahkan mencatat kerugian langsung karena harus membeli kuota baru – padahal kuota lama belum dipakai secara maksimal – yang dalam praktik menciptakan ketidakpastian ekonomi terutama bagi pekerja digital seperti driver ojol dan penjual online.

Sementara itu, dari sisi industri, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melihat kuota sebagai hak akses, bukan hak milik yang permanen, sehingga operator berhak menentukan masa aktif sebagai bagian dari layanan. ATSI memperbandingkan kuota dengan tiket atau jasa layanan lain yang memiliki batas waktu tertentu.

 

🧩 Isu Perlindungan Konsumen dan Regulasi Digital

Gugatan ini juga membuka diskusi publik lebih luas soal tingkat perlindungan konsumen dalam sektor digital. Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyatakan bahwa internet saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang sangat penting untuk bekerja, belajar, dan berinteraksi sosial. Ia menilai bahwa jika praktek kuota hangus tidak diatur secara adil, maka hak konsumen perlu diproteksi melalui regulasi yang lebih kuat.

Isu ini bukan sekadar keluhan individu, tetapi telah menjadi isu publik yang lebih besar: apakah kuota internet harus dianggap sebagai komoditas yang dapat diakumulasikan atau dikembalikan nilainya ketika masa aktif berakhir? Dan apakah itu bagian dari hak konsumen yang dilindungi oleh konstitusi? Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

 

🔍 Dampak Luas dan Prospek Kebijakan

Selain persoalan hukum, dampaknya ke industri telekomunikasi juga signifikan. Jika MK memutuskan bahwa skema hangus tidak konstitusional tanpa adanya rollover, operator akan dituntut untuk merombak model bisnisnya – kemungkinan juga berdampak pada harga paket data, struktur tarif, dan layanan yang ditawarkan pelanggan.

Isu ini makin penting melihat fakta bahwa penetrasi internet di Indonesia sudah sangat tinggi dan menjadi bagian pokok dari ekonomi digital. Berdasarkan temuan dari Indonesia Audit Watch (IAW), sistem kuota yang hangus diperkirakan merugikan publik sampai puluhan triliun rupiah per tahun jika dilihat dari nilai transaksi data yang tidak terpakai.

 

📌 Kesimpulan

Kasus gugatan kuota internet hangus di MK adalah refleksi dari tantangan regulasi digital di zaman modern. Di satu sisi, industri telekomunikasi mempertahankan praktik bisnis yang telah berjalan; di sisi lain, konsumen menuntut perlindungan lebih kuat atas hak mereka yang sudah dibayar. Persoalan ini memaksa negara dan lembaga peradilan tertinggi untuk menyelaraskan kepentingan hukum, pasar, dan konsumsi publik di era digital. (wam)

 

Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VaFToFG8kyyGpriTkR0G

Related posts