Sosok ini adalah seorang advokat muda, yang memiliki nama asli Didik Mashadi, S.H.I biasa dipanggil Mas Didik. Dia ini menyelesaikan studinya di salah satu kampus yang ada di Yogyakarta, yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. kemudian memulai karir sebagai Advokat pada tahun 2021 di tanah kelahirannya Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Pria yang memiliki hobi memancing ini, aktif di organisasi PERADI. Berbicara tentang UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pria ini sangat antusias, apalagi saat wartawan www.deal-channel.com Alim Thonthowi menghubunginya. Kedudukan Advokat saat ini sangat kuat dan fantastis, maka tak heran jika alumni fakultas hukum lebih memilih profesi advokat dari pada profesi hukum lainnya. Apakah itu benar? Berikut petikan wawancara :
Assalamu’alaikum, apa kabar pak?
Wa’alaikumsalam, Alhamdulillah sehat
Apa kegiatan sekarang?
Untuk saat ini, sedang merintis dan terus belajar didunia praktisi hukum sebagai seorang advokat / lawyer
Mengapa menjadi Advokat?
Selain karna pekerjaan seorang advokat itu sangat menjanjikan, ada faktor permasalahan yang sering terjadi di lingkungan tempat tinggal saya. Banyak warga sekitar yang ketika terbentur dengan permasalahan hukum, bingung mau minta bantuan ke siapa, bingun langkah-langkah apa yang harus di tempuh untuk menyelesaikan permasalahannya. Dari situlah saya selaku lulusan sarjana hukum, hati saya tergerak untuk menjadi advokat, supaya bisa membantu orang lain.
Bagaimana pandangan Anda tentang profesi Advokat saat ini?
Profesi yang sangat mulia (Officium Nobile), yang berpegang pada prinsip kemanusiaan. Sebagai seorang advokat, kita tidak boleh memandang latar belakang klien kita, baik itu suku, ras ataupun agama.
Apa profesi Advokat dapat menjamin masa depan alumni fakultas hukum/syariah?
Menurut pendangan saya, alumni fakultas hukum/syariah tidak perlu ragu lagi untuk jaminan masa depan, apalagi jika ditambah dengan menekuni profesi advokat tentu banyak sekali peluang-peluang yang dapat diraih.
Bagaimana suka dan duka menjadi Advokat?
Sebagai seorang Advokat, sangatlah tidak mudah, terutama saat awal menjalaninya. terasa penuh perjuangan dan berat, banyak hal baru yang harus dihadapi, dan biasanya di tahun awal masih harus banyak bersabar karena belum dapat banyak klien.
Kemudian sukanya adalah, saat berhasil mendapatkan partner atau rekan yang benar-benar seirama dan kompak, sehingga bisa saling menguatkan, bertukar ilmu dan pengalaman, kemudian bisa mencari dan menjalankan job bersama, disitulah kehidupan profesi dan finansial akan mulai berubah menjadi lebih baik.
Bagaimana kedudukan UU Advokat di Indonesia?
Kehadiran UU Advokat memperjelas aturan bagi advokat/pengacara yang menjalankan profesi memberikan bantuan hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bagaimana prospek profesi Advokat ke depan?
Menurut pandangan saya, prospek profesi advokat ke depan dalam era modern seperti saat ini amat sangat dibutuhkan seiring dengan perkembangan teknologi. Tentu akan banyak instansi, lembaga ataupun perusahaan yang membutuhkan konsultan hukum dalam membuat perjanjian ataupun kontrak dengan pihak lain.
Apa harapan Anda untuk alumni fakultas hukum dan syariah?
Harus bersemangat dan mantabkan hati, sebagai alumni fakultas Hukum dan Syariah apalagi ketika ingin menekuni dunia praktisi sebagai advokat. Karena menjadi advokat bukan lah sebuah profesi yang coba-coba, tapi sebuah panggilan jiwa.
Sekian terima kasih.