DEAL JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) menyikapi penangkapan salah seorang hakim agung oleh KPK melalui pakta integritas, Sekretaris MA Prof. Dr. Hasbi Hasan mengumpulkan para pejabat eselon I dan eselon II di ruang kerjanya, Rabu (28/09/22) kemarin untuk pembinaan singkat dan pengucapan Kembali pakta integritas.
Hal itu atas instruksi pimpinan MA yang kemudian dituangkan dalam press release yang disebarkan kepada seluruh media di Indonesia, termasuk media berita online www.deal-channel.com.
Selain pengucapan pakta integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh sekretaris sesuai dengan instruksi Ketua MA, antara lain memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan dan melakukan rotasi dan mutasi.
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
“Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin,” tegas Prof. Hasbi Hasan.
Selain itu, Sekretaris MA juga meminta para pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.
Terkait pejabat negara yang ditangkap KPK, menurut Prof. Hasbi, pejabat itu telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum.
“Saya berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial,” sambung guru besar Universitas Lampung itu kepada media.
Di tempat terpisah, pengamat sosial media dari UIN Palembang Imron Supriyadi mengatakan, langkah MA sudah tepat dengan memberhentikan pejabat yang diduga korupsi. Jika tidak demikian, menurut Imron akan menghambat proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan sedikit demi sedikit pudar.
“Pakta integritas saja tidak cukup, hanya di atas kertas, yang terpenting adalah integritas para pejabat negara itu agar tidak lagi korupsi, terima suap atau jual beli perkara,” tegas mantan wartawan radio Smart FM itu kepada deal-channel.(ath)