METODE PENEMUAN HUKUM BAGI HAKIM

METODE PENEMUAN HUKUM BAGI HAKIM

Alimuddin

Read More

Pemimpin Redaksi Deal Channel

Prolog

Keberadaan hukum tertulis atau perundang-undangan di dalam kenyataannya selalu tertinggal dari dinamika dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Bagi kaum yang menganut paham dogmatik, mereka melihat hukum sebagai peraturan tertulis menganggap bahwa hakim ini hanya bertugas untuk menghubungkan antara fakta konkret dengan ketentuan undang-undang.

Selain undang-undang, maka berarti bahwa bukan hukum. Untuk mengantisipasi perkembangan dan perubahan masyarakat yang semakin pesat, maka undang-undang dengan sejumlah kelebihan dan kelemahannya seperti sifatnya yang statis, kaku dan lamban mengikuti dinamika masyarakat harus dilengkapi dengan penemuan hukum oleh hakim untuk mengantisipasi kelemahannya. Namun, pemakaian istilah penemuan hukum itu sendiri belum disepakati oleh para ahli hukum. Ada ahli yang memilih istilah “pembentukan hukum” dengan kata asumsi bahwa hakim tidak hanya menemukan hukum, tetapi juga membentuk hukum melalui putusannya yang disebut dengan “judge made law“.

Penggunaan istilah penggunaan istilah penemuan hukum ini memang mengandung arti luas, karena selain pembentukan hukum, hukum juga sebenarnya telah ada dan tinggal ditemukan. Hasil dari penemuan hukum ini merupakan suatu proses pencarian hukum, baik itu yang telah ada tetapi kurang jelas maupun yang belum diatur oleh undang-undang, kemudian dikonkretkan melalui putusan hakim. Selain itu, istilah penemuan hukum sebetulnya lebih menunjukkan pada proses yang dilalui hakim sebelum menjatuhkan putusannya. Menurut Montesquieu dan Kant, hakim dalam menerapkan undang-undang terhadap peristiwa hukum tidak menjalankan perannya secara mandiri karena hakim merupakan corongnya undang-undang, sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum undang-undang, tidak dapat menambah dan tidak pula menguranginya. Oleh karena untuk menjaga kepastian hukum hakim harus berada di bawah undang-undang, berdasarkan pandangan peradilan disebut silogisme bentuk berfikir logis dengan mengambil kesimpulan umum (premis mayor) dan hal yang khusus (premis minor). Premis mayor adalah undang-undang (barang siapa mencuri dihukum), sedangkan premis minor adalah peristiwa atau kasus hukum (X mencuri), sedangkan putusannya merupakan kesimpulan yang logis (X mencuri, maka dihukum). Bahwa putusan tersebut harus berdasarkan ketentuan undang-undang, putusan tidak boleh lebih dari undang-undang.     

  1. Tugas dan Kewajiban Hakim

Hakim dalam melaksanakan kekuasaannya hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Pada hakekatnya tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian tugas dan kewajiban hakim secara normatif dan tugas hakim secara konkrit dalam mengadili suatu perkara.

Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normatif telah diatur di dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 antara lain:

  1. Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009)
  2. Peradilan negara menerapkan dan menegaskan hukum dalam keadilan berdasarkan Pancasila Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No, 48 Tahun 2009)
  3. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. (Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009)
  4. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009)
  5. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009)
  6. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
  7. Hakim dan hakim konsitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum (Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).
  8. Hakim dan hakim konsitusi wajib menaati Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).
  9. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
  10. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 11 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009).
  11. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009).
  12. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).
  13. Dengan sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan (Pasal 14 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009).

Hakim mempunyai tugas dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui tiga tindakan secara bertahap:

  1. Mengkonstatir (mengkonstatasi yaitu menetapkan atau merumuskan peristiwa konkrit dimana hakim membenarkan terjadinya peristiwa yang telah diajukan para pihak di muka persidangan;
  2. Mengkwalifisr yaitu menetapkan atau merumuskan peristiwa hukumnya. Hakim menemukan hukum terhadap peristiwa yang telah dikonstatir dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa tersebut;
  3. Menkonstituir (mengkonsitusi) atau memberikan konstitusinya yaitu hakim menetapkan hukumannya dan memberi keadilan kepada para pihak yang bersangkutan. Hakim mengambil kesimpulan untuk memberikan putusan, hakim memperhatikan faktor yang seharusnya diterapkan secara proporsional yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Sasaran Penelitian Hukum

Norm

das sollen è Tertulis          dan Tidak Tertulis à Undang-Undang dan Putusan Pengadilan

Normatif

Perilaku

das sein à Kebiasaan, Perjanjian, Law enforcement, dan kesadaran hukum

Empiris

Penemuan Hukum

Penemuan hukum adalaha proses pembentuan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerpan peraturan hukum umum pada peristiwa konkrit. Penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit (das sein). Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkrit untuk dicarikan penyelesaiannya, sehingga dibutuhkan penemuan hukum. Hasil penemuan hukum oleh hakim merupakan hukum karena mempunyai kekuatan sebagai hukum karena dituangkan dalam bentuk putusan. Hasil penemuan hukum oleh hakim merupakan sumber hukum.    

Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.
Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Rechtsvinding). Yang dimaksud dengan Rechtsvinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan. Van Apeldorn menyatakan, seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh-teguh mendasari pada asas :

  1. Menyesuaikan Undang-undang dengan fakta konkrit
  2. dapat juga menambah Undang-undang apabila perlu.

Hakim membuat Undang-undang karena Undang-undang tertinggal dari perkembangan masyarakat. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Seolah-olah Hakim berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif yaitu badan pembentuk per Undang-undangan. Pasal 21 AB menyatakan bahwa hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Sebenarnya hukum yang dihasilkan hakim tidak sama dengan produk legislatif. Hukum yang dihasilkan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara. Keputusan hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara. Sesuai pasal 1917 (2) KUHPerdata yang menentukan “bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan tersebut. Akan tetapi para ahli hukum mengetahui bahwa Undang-undang tidak akan pernah lengkap. Disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum. Namun demikian tidak semua ahli hukum sependapat dengan hal tersebut di atas dan sebagai reaksinya lahirlah aliran yang yang menolak dan menerima penemuan hukum oleh hakim:

  • Aliran ini berpandangan klasik (Aliran konservatif) yang di tenggari oleh Montesquieu, dan juga Immanuel Kant berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan Undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang (“Bouchedelaloi”) sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum Undang-undang, tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya disebabkan Undang-undang satu-satunya sumber hukum positif. Undang-undang merupakan premis mayor dan peristiwa konkrit merupakan premis minor; sedangkan keputusan Hakim adalah konklusi (kesimpulannya). Hal ini merupakan kesimpulan logis tidak akan melebihi dari yang terdapat pada premis-premisnya. Ini adalah pandangan yang logiscistis. karena sandarkan pada Pasal 20 AB bersumber dari pandangan ini yaitu : Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili menurut Undang-undang kecuali ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak boleh menilai anti atau keadilan dari undang-undang”. Pasal 21 AB : “Tiada seorang Hakim pun dengan jalan peraturan umum, disposisi atau reglemen boleh memutuskan dalam perkara yang tunduk kepada keputusannya”.
  • Sebagai reaksi aliran ini lahir pula penentangnya yang berpandangan lebih modern yaitu Aliran Progresif yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dan pendapatnya disebut materi Juridis, yang di Jerman dipertahankan oleh Oscar Bullow, Eugen Ehrlich, dan di Perancis oleh Francois Geny serta di Amerika oleh Oliver Wendel Holmes dan Jerome Frank. Geny menentang penyalahgunaan cara berfikir yang abstrak logistis dalam pelaksanaan hukum dan fiksi bahwa Undang-undang berisikan hukum yang berlaku. Oliver Wendel Holmes & J. Frank menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap yang dapat menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit. Penemuan hukum lebih menggunakan pandangan Mazhab historis yang dipelopori oleh Carl Von Sevigny yaitu Hakim perlu juga memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, karena setiap bangsa itu memiliki jiwa bangsanya masing-masing (Volkgeist) yang berbeda untuk setiap tempat. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh hakim berdasarkan hati nuraninya tetapi juga sekaligus bersifat heteronom karena Hakim terikat kepada keputusan-keputusan terdahulu (faktor-faktor diluar diri hakim).

Sedangkan hukum kontinental [seperti di Indonesia] mengenal penemuan hukum yang heteronom sepanjang Hakim terikat kepada Undang-undang. Tetapi penemuan hukum Hakim tersebut mempunyai unsur-unsur otonom yang kuat disebabkan Hakim harus menjelaskan atau melengkapi Undang-undang menurut pendangannya sendiri. Lebih lanjut lahir pula suatu aliran yang mengetengahkan Metode penemuan hukum. Penemuan hukum merupakan kegiatan utama dari Hakim dalam melaksanakan Undang-undang apabila terjadi peristiwa konkrit. Undang-undang sebagai kaedah umumnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Oleh sebab itu harus dilaksanakan/ditegakkan. Agar dapat memenuhi azas bahwa setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang maka undang-undang harus disebar luaskan dan harus jelas. Kalaupun Undang-undang itu jelas tidak mungkin lengkap dan tuntas, tidak mungkin Undang-undang mengatur segala kehidupan manusia secara lengkap dan tuntas karena kegiatan menusia sangat banyaknya. Selain itu Undang-undang sebagai hasil karya menusia yang sangat terbatas kemampuannya.

Menurut pandangan baru (modern) bahwa hukum yang ada itu tidak lengkap, tidak dapat mencakup seluruh peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat. Oleh sebab itu hakim turut serta menemukan hukum yang oleh Prof. Mr. Paul Schalten menyebutkan Hakim menjalankan Rechtsvinding. Walaupun Hakim turut menemukan hukum, ia bukanlah legislatif. Dalam melakukan penemuan hukum, hakim menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-undang seperti penafsiran menurut bahasa, penafsiran secara historis, penafsiran secara sistematis, penafsiran secara teleologis/sosiologis, penafsiran secara authentik, penafsiran secara ektensif, penafsiran secara restriktif, penafsiran secara analogi, penafsiran secara argumentus a contrario.

Seorang Sarjana terkemuka Carl Von Savigny memberi batasan tentang penafsiran yaitu rekontruksi pikiran yang tersimpul dalam Undang-undang. Ini bukan metode penafsiran yang dapat dipergunakan semaunya tetapi pelbagai kegiatan yang semuanya harus dilaksanakan bersamaan untuk mencapai tujuan yaitu penafsiran Undang-undang. Yang memerlukan penafsiran ialah terutama perjanjian dan Undang-undang. Dalam hal bunyi atau kata-kata dalam perjanjian itu cukup jelas kiranya tidak perlu dijelaskan. Bahwa penjelasan itu tidak boleh ditafsirkan menyimpang dari bunyi (isi) perjanjian, azas ini disebut “Sens Clair” tercantum dalam pasal 1342 KUHPerdata : “Apabila kata-kata dalam perjanjian itu tegas maka tidak dibenarkan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran”.

Selanjutnya Polak mengemukakan bahwa cara penafsiran ditentukan oleh :

  1. Materi peraturan perundang-undangan yang bersangkutan misalnya peraturan jual-beli.
  2. Tempat dimana perkara tersebut timbul yaitu memperhatikan kebiasaan setempat.
  3. Waktu yaitu berlaku tidaknya peraturan hukum tersebut.

Penafsiran Hukum mempunyai metode penafsiran antara lain :

  1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran Undang-undang menurut arti kata- kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang. Definisi Interpretasi Konstruksi dalam Penemuan Hukum yang Hakim mempergunakan dilakukan dengan cara penalaran logisnya untuk menafsirkan arti / maksud mengembangkan lebih dari teks undang-undang. lanjut suatu teks undang-undang memberi penjelasan undang, dimana hakim mengenai teks Undang – tidak lagi terikat dan undang agar ruang lingkup kaedah tersebut diterapkan berpegang pada bunyi teks kepada peristiwanya. (Hakim itu, tetapi dengan syarat masih tetap berpegang pada hakim tidak mengabaikanbunyi teks itu). Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum. Mis. [a] Peraturan per.Undang-undangan melarang orang menghentikan “Kenderaannya” pada suatu tempat. Kata kendaraan bisa ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kenderaan bermesin, bagaimana dengan sepeda dan lain-lain (E. Utrecht). Jadi harus diperjelas dengan kendaraan mana yang dimaksudkan. [b] Mengenai istilah “dipercayakan” yang tercantum dalam pasal 342 KUHP Mis. sebuah paket yang diserahkan kepada Dinas Perkereta Apian (PJKA). Sedangkan yang berhubungan dengan pengiriman tidak ada selain Dinas tersebut artinya dipercayakan. [c] Istilah“menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.

Contoh : Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 yangmengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati diIndonesia. (Hanya menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman itudilakukan dengan cara ditembak). Meskipun demikian, secara gramatikal tentunya dapat ditafsirkan bahwa penembakan tersebut bukanlah asal sembarangan menembak, melainkan penembakan yang menyebabkan kematian si terhukum atau dengan perkataan lain, si terhukum ditembak sampai mati.

  1. Metode Interprestasi secara historis yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu Undang-undang. Penafsiran sejarah hukum, Penafsiran dengan jalan menyelidiki & mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum Contoh : KUHPerdata dikodifikasikan pada tahun 1848, sejarahnya mengikuti civil Perancis dan di Belanda dikodifikasi pada tahun 1838. Penafsiran sejarah penetapan suatu Undang-Undang Yakni mencari maksud dari perundang-undangan itu seperti apa yang dilihat oleh pembuat undang-undang ketika undang- undang itu dibentuk dulu, di sini kehendak pembuat undang- undang yang menentukan. Penafsran historis ini ada 2 yaitu : [a] Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu cara penafsiran dengan jalan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum seluruhnya. Contoh : KUHPerdata BW) yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838. [b] Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya.
  2. Metode interpretasi secara sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu per Undang-undangan yang bersangkutan, atau dengan Undang-undang lain, serta membaca penjelasan Undang-undang tersebut sehingga kita memahami maksudnya. Penafsiran Sistematis Menafsirakan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan peraturan hukum atau undan-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum.Contoh: Pengertian tentang “makar” yang diatur dalam pasal 87 KHUP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal-pasal 104 s.d. 108 KUHP, pasal 130 dan 140 KUHP yang mengatur tentang aneka macam maker besertasanksi hukumnya masing-masing bagi para pelakunya.

Contoh [a] Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun. [b] Apabila hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan didalam KUHPerdata (BW) saja melainkan harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUHP.

  1. Metode Interpretasi secara Teleologis Sosiologis yaitu makna Undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan artinya peraturan perUndang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi disesuaikan dengan keadaan sekarang untuk memecahkan/menyelesaikan sengketa dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang lama dibuat aktual. Penafsiran seperti ini yang harus dimiliki lebih banyak pada hakim-hakim di Indonesia mengingat negara Indonesia yang pluralistik dan kompleks. Peraturan per Undang-undangan dalam tatanan Hukum Nasional harus diterjemahkan oleh para hakim sesuai kondisi sosial suatu daerah. Umpamanya : Didaerah suku Dayak di Kalimantan, tanah dianggap seperti ibu yang dapat dimiliki oleh setiap orang dan harus dijaga/dirawat layaknya menjaga/merawat seorang ibu. Dalam hal ini hakim harus menserasikan pandangan sosial kemasyarakatannya dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria.
  2. Metode Intepretasi secara Authentik (Resmi) yaitu penafsiran yang resmi yang diberikan oleh pembuat Undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut. Contoh : Dalam Titel IX Buku I KUHP memberi penjelasan secara resmi (authentik) tentang arti beberapa kata/sebutan didalam KUHP. Seperti dalam Pasal 97 KUHP yang dimaksud “sehari” adalah masa yang lamanya 24 jam, “sebulan” adalah masa yang lamanya 30 hari. Tetapi tafsiran dalam Titel IX Buku I KUHP ini tidak semestinya berlaku juga untuk kata-kata yang dipergunakan oleh peraturan pidana diluar KUHP artinya Hakim tidak hanya bertindak sebagai corong hukum saja melainkan harus aktif mencari dan menemukan hukum itu sendiri dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Penafsiran Sahih (Autentik/Resmi) Penafsiran yang didasarkan pada tafsir yang dinyatakan oleh pembuat Undang-Undang.Contoh : Penafsiran kata “malam” yang dalam pasal 98 KUHP yang berarti waktu atau masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
  3. Metode interpretasi secara ekstentif yaitu penafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam Undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan kedalamnya. Contoh : Bahwa Jurisprudensi di Nederland : “Menyambung” atau “menyadap” aliran listrik dapat dikenakan pasal 362 KUHP artinya Jurisprudensi memperluas pengertian unsur barang (benda), dalam pasal 362 KUHP.
  4. Metode Interpretasi Restriktif yaitu penafsiran yang membatasi/mempersempit maksud suatu pasal dalam Undang-undang seperti : Putusan Hoge Road Belanda tentang kasus Per Kereta Api “Linden baum” bahwa kerugian yang dimaksud pasal 1365 KUHPerdata juga termasuk kerugian immateril yaitu pejalan kaki harus bersikap hati-hati sehingga pejalan kaki juga harus menanggung tuntutan ganti rugi separuhnya (orang yang dirugikan juga ada kesalahannya) ( Mr. C. Asser, 1986, hal 84-85).
  5. Metode interpretasi Analogi yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Contoh penafsiran penjualan dalam pasal 1576 KUHPerdata yaitu “Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan sewa menyewa kecuali apabila diperjanjikan”. Apabila misalnya seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada orang lain sedangkan rumah tersebut dalam keadaan disewakan kepada orang lain, bagaimana?. Berdasarkan persamaan yang ada dalam perbuatan memberi (hibah), menukar, mewariskan dengan perbuatan menjual, dan persamaan itu adalah perbuatan yang bermaksud mengasingkan suatu benda maka hakim membuat suatu pengertian “bahwa pengasingan (menukar, mewariskan) tidak memutuskan (mengakhiri) sewa menyewa. Pasal 1576 KUHPerdata walau hanya menyebut kata “menjual” masih juga dapat diterapkan pada peristiwa hibah, menukar mewariskan. Oleh konstruksi hukum seperti itu. Hakim dapat menyempurnakan sistem formil hukum. Konstruksi hukum seperti diatas menurut Scholten tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Konstruksi itu harus meliputi bahan-bahan yang positip (Contructive moet de positive stof dekken). Yang dimaksud dengan bahan-bahan positip adalah sistem materil Undang-undang yang sedang berlaku. Konstruksi itu harus didasarkan atas pengertian-pengertian hukum yang memang ada dalam Undang-undang yang bersangkutan dan menjadi dasar Undang-undang yang bersangkutan. Konstruksi tidak boleh didasarkan atas anasir-anasir (elemen-elemen) diluar sistem materil positip. Didalam hukum pidana analogi dilarang sedangkan metode interpretasi ekstensif dibolehkan (contoh Kasus penyambungan/penyadapan aliran listrik). Hukum di Inggris yang sebagian tertulis (Statute law) dan sebagian tidak tertulis (Common law) mengenal analogi. Walaupun demikian Hukum di Inggris menolak menggunakan analogi terhadap hukum pidana. Sedangkan di Uni Soviet menghilangkan dengan sengaja ketentuan nullum delictum dan menggunakan prinsip bahwa hakim pidana harus menghukum semua tindakan yang membahayakan masyarakat. Argumentum Per Analogi Memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut karena ada kesamaan illat. Contoh : Dalam pasal 1576 ayat (1) KUH Perdata pengertian kalimat “koopbreekt geen huur” pada kata “koop” yang dimaksud dan artinya apabila barang dijual. Kata “koop” atau barang dijual; barang itu dihibahkan, sehingga pasal 1576 ayat (1) KUH Perdata pengertian “koop breekt geen huur” setelah dilakukan secara analogi rumusnya menjadi “levering breekt geen huur”, artinya setiap pemindah tanganan suatu barang yang dalam perjanjian sewa menyewa, maka perjanjian sewa menyewa tidak gugur. Pengalusan Hukum (Rechtsverfijning) Mengkonstruksi hukum dari aturan hukum yang sudah ada dan masih bersifat umum, untuk suatu  fakta yang khusus yang tidak secara jelas tertera dalam aturan tersebut.  Contoh : Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang berbunyi: Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Dari pasal tersebut kalimat yang menyatakan bahwa “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain”, masih bersifat sangat umum karenapada faktanya tindakan pencurian itu di latar belakangi dan bertujuanoleh dan untuk hal-hal yang bermacam-macam

  1. Metode interpretasi argumentus a contrario yaitu suatu penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam pasal tersebut melainkan diluar peraturan per undang-undangan. Scolten mengatakan bahwa tidak hakekatnya pada perbedaan antara menjalankan Undang-undang secara analogi dan menerapkan Undang-undang secara argumentum a contrario hanya hasil dari ke 2 menjalankan Undang-undang tersebut berbeda-beda, analogi membawa hasil yang positip sedangkan menjalankan Undang-undang secara Argumentus a contrario membawa hasil yang negatif. Contoh : Dalam pasal 34 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan menikah lagi sebelum lewat suatu jangka waktu tertentu yaitu 300 hari sejak perceraian dengan suaminya. Berdasar Argumentus a contrario (kebalikannya) maka ketentuan tersebut tidak berlaku bagi lelaki/pria. Menurut Azas hukum Perdata (Eropa) seorang perempuan harus menunggu sampai waktu 300 hari lewat sedangkan menurut Hukum Islam dikenal masa iddah yaitu 100 hari atau 4 x masa suci karena dikhawatirkan dalam tenggang waktu tersebut masih terdapat benih dari suami terdahulu. Apabila ia menikah sebelum lewat masa iddah menimbulkan ketidak jelasan status anak yang dilahirkan dari suami berikutnya. Argumentum a Contrario Penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam Undang-undang. Contoh : Pasal 34 KUH Perdata menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat waktu 300 hari sejak saatperceraian. Dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah No.9/1975 sebagai pelaksana UU No.1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) UU Perkawinan karena kematian, 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari apabila putus karena perceraian.
  2. Penafsiran Futuristis Interprestasi futuristis adalah penafsiran undang- undang yang bersifat antisipasi dengan berpedoman kepada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum (ius constituendum). Contoh : Suatu rancangan undang-undang yang masih dalam proses perundangan, tetapi pasti akan diundangkan..

Epilog

Hakim diberi kebebasan dalam menemukan hukum. Penggunaan metode penemuan hukum bebas peran undang-undang adalah subordinat. Undang-undang bukanlah merupakan tujuan bagi hakim tetapi suatu sarana. Bagi hakim yang melaksanakan penemuan hukum bebas tugas utamanya bukanlah menerapkan undang-undang untuk peristiwa konkrit. Penemuan hukum menurut kepatutan. Hakim dapat menemukan hukum mengikuti perkembangan zaman dan mengganti peraturan hukum yang lama dengan yang baru. Pada asasnya selama belum ada undang-undang baru hakim tetap akan berpedoman pada undang-undang yang lama.

Perkembangan hukum progresif dilontarkan pakar hukum Prof Dr. Satjipto Rahardjo, SH bahwa mazhab ini memuat bahwa hukum harus netral dan universal sehingga sebuah struktur mekanis yang dapat menyelesaikan masalah apabila diterapkan secara konsisten. Pada tataran praktek, penegak hukum hendaknya dalam menerapkan tidak hanya sekedar menerapkan pasal sebagai positivisme, namun tetap memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *