PARALEGAL ADALAH ASISTEN ADVOKAT DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI NEGARA MAJU SEPERTI INGGRIS DAN AMERIKA SERIKAT.
PARALEGAL ADALAH ORANG YANG DIDIDIK DAN DILATIH UNTUK MELAKUKAN TUGAS-TUGAS HUKUM, TETAPI YANG BELUM MEMENUHI SYARAT PENGACARA/ADVOKAT (INGGRIS RAYA)
PARALEGAL ADALAH ORANG YANG TELAH MEMENUHI SYARAT DENGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PENGALAMAN KERJA DI KANTOR PENGACARA, KANTOR HUKUM, KORPORASI, BADAN PEMERINTAH, ATAU BADAN LAINNYA YANG MELAKUKAN PEKERJAAN LEGAL (HUKUM)…(American Bar Association)
PARALEGAL JUGA DIKENAL DENGAN ASISTEN ADVOKAT/PENGACARA YANG MEMBANTU MEREKA MENYAMPAIKAN JASA HUKUM SETELAH MENEMPUH PENDIDIKAN FORMAL ATAU SEJENIS PELATIHAN PARALEGAL YANG DIBIMBING OLEH AHLI HUKUM ATAU PRAKTISI PARALEGAL….(National Organisation of Legal Assistants/NALA) Amerika)
Dasar Hukum
- PASAL 20, PASAL 21, PASAL 27 AYAT 1 , PASAL 28D AYAT 1, PASAL 28H AYAT 2, PASAL 28I AYAT 4 DAN AYAT 5, PASAL 34 AYAT 2 DAN AYAT 4 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TEPATNYA PASAL 1 AYAT 3, PASAL 9 HURUF a, PASAL 10 HURUF e
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM TEPATNYA PASAL 1 AYAT 3, PASAL 13 AYAT 2 DAN 3, PASAL 16 AYAT 1
- PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN TEPATNYA PASAL 27
- PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TEPATNYA PASAL 2, PASAL 3 AYAT 2 DAN 3, PASAL 13 DAN PASAL 14.