Pertumbuhan pengelolaan zakat dan aset wakaf menunjukkan bahwa filantropi Islam di Indonesia semakin penting dalam agenda pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi umat.
DEAL ZIQWAF | Ekosistem zakat, infak, sedekah dan wakaf di Indonesia terus berkembang, tetapi ruang pertumbuhannya masih sangat besar. Data BAZNAS menunjukkan dana ZIS-DSKL yang terkumpul secara nasional pada 2025 sekitar Rp44,698 triliun, sementara dana yang didistribusikan dan didayagunakan mencapai sekitar Rp44,268 triliun.
BAZNAS juga melaporkan bahwa Indeks Zakat Nasional 2025 versi 3.0 berada di angka 0,57 atau kategori stabil. Sepanjang 2025, pengelolaan zakat secara nasional dilaporkan membantu mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan. Angka tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi pemberdayaan ekonomi.
Namun, Bappenas pada April 2026 mencatat penghimpunan zakat nasional baru sekitar 10 persen dari estimasi potensinya. Potensi zakat diperkirakan berada di kisaran Rp300–400 triliun, sedangkan realisasi yang dihimpun disebut sekitar Rp30 triliun dalam konteks data potensi yang digunakan pemerintah. Perbedaan angka dengan total ZIS-DSKL BAZNAS menunjukkan bahwa definisi, cakupan lembaga dan tahun pengukuran perlu diperhatikan saat membandingkan statistik.
Pada sektor wakaf, perkembangan aset juga besar. Kementerian Agama pada 2026 menyebut Indonesia memiliki lebih dari 522.000 bidang tanah wakaf dengan luas sekitar 277.000 hektare. Hingga pertengahan 2026, sekitar 58,7 persen disebut telah bersertifikat. Wakaf uang juga tumbuh dari sekitar Rp819 miliar pada 2020 menjadi hampir Rp3 triliun pada pertengahan 2024, berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum Kemenag-BWI.
Masalah terbesar bukan sekadar menghimpun dana, tetapi bagaimana dana tersebut dikelola secara transparan, produktif dan tepat sasaran. Wakaf produktif, misalnya, dapat diarahkan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi pendidikan, kesehatan dan mata pencaharian. Zakat dan infak dapat digunakan untuk perlindungan sosial sekaligus program pemberdayaan agar penerima manfaat memiliki peluang naik kelas.
Digitalisasi, integrasi data kemiskinan dan penguatan tata kelola menjadi kunci berikutnya. Jika data mustahik, aset wakaf, lembaga pengelola dan program pemberdayaan semakin terhubung, ZIQWAF dapat berperan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi sosial yang melengkapi kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, pertumbuhan ZIQWAF perlu dibaca dalam dua sisi. Pertama, ada peningkatan penghimpunan dan kapasitas kelembagaan. Kedua, masih terdapat jurang besar antara potensi dan realisasi. Tantangan berikutnya adalah membangun kepercayaan publik, memperkuat sertifikasi aset, meningkatkan profesionalisme pengelola dan membuktikan dampak ekonomi secara terukur. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel






