DEAL FOKUS | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU Satu Data Indonesia) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi perkembangan penting dalam agenda tata kelola data nasional, termasuk pembahasan mengenai kecerdasan buatan dan pembentukan lembaga Satu Data Indonesia.
Pengesahan undang-undang tersebut menempatkan tata kelola data sebagai agenda penting pemerintahan. Dalam negara dengan wilayah luas, jumlah penduduk besar, serta beragam tingkat kapasitas pemerintah daerah, konsistensi data merupakan kebutuhan mendasar untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Data yang dikelola kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat memiliki definisi, periode pencatatan, maupun metode pengumpulan yang berbeda. Jika perbedaan itu tidak dikelola dengan baik, analisis kebijakan berisiko menghasilkan gambaran yang tidak seragam mengenai kondisi masyarakat.
Tantangan penerapan Satu Data Indonesia bukan hanya menyediakan sistem digital, tetapi juga membangun standar yang konsisten, mekanisme pertukaran data, pembagian tanggung jawab, serta pengawasan kualitas informasi.
Integrasi data harus berjalan bersama perlindungan data pribadi, pembatasan akses, keamanan sistem, kejelasan tujuan penggunaan, dan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan informasi. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel






