DEAL ZIQWAF | Pengembangan zakat pertanian dan wakaf produktif menjadi bagian dari agenda pemberdayaan ekonomi umat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebagaimana diberitakan ANTARA pada 8 Oktober 2026, memproyeksikan potensi zakat dari sektor pertanian pedesaan Indonesia mencapai Rp13 triliun. Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga melaporkan inisiatif untuk memperkuat tata kelola dan mengembangkan pemanfaatan aset wakaf.
Zakat dan wakaf memiliki karakteristik berbeda, tetapi keduanya dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat jika dikelola sesuai prinsip, ketentuan hukum, dan tujuan masing-masing.
Zakat merupakan kewajiban keagamaan yang penyalurannya mengikuti ketentuan penerima yang berhak. Dalam sektor pertanian, pemetaan potensi zakat dapat membantu lembaga pengelola memahami kebutuhan petani, memperbaiki pendataan, dan merancang layanan yang sesuai dengan kondisi masyarakat pedesaan.
Wakaf memungkinkan aset dikelola untuk memberikan manfaat berkelanjutan. Wakaf produktif dapat mencakup pemanfaatan aset atau pengembangan kegiatan ekonomi yang hasilnya mendukung tujuan sosial dan keagamaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah dan hukum.
BWI pada Oktober 2026 menyoroti penguatan tata kelola serta sertifikasi aset wakaf. Salah satu contoh pendekatan baru adalah pemasangan panel surya berbasis wakaf di Aceh Tamiang, yang memperlihatkan kemungkinan pemanfaatan wakaf untuk mendukung inisiatif energi bersih.
Potensi yang besar tidak otomatis menjadi manfaat nyata. Pengelola perlu memastikan aset tercatat dengan benar, status hukumnya jelas, pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat program dapat diukur. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel






