DEAL BATAM | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG (Monitoring Aparatur Untuk Negara Dan Golongan) menyuarakan keprihatinan sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar bersikap adil dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pencurian di perusahaan PT Interpak.
Dalam keterangan persnya, perwakilan LSM MAUNG menilai kasus ini rawan menimbulkan persepsi ketidakadilan jika tidak ditangani secara profesional. “Kami mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Ketua DPP LSM Maung Hadyasa Prana, melalui anggota investigasi Kepri, Dedek Wahyudi kepada deal channel.
Kronologi Singkat Kasus
Dedek Wahyudi, meminta kepada penegak hukum untuk berlaku adil dalam menangani kasus pencurian yang melibatkan Munir Abdullah dan Reedhwan Abdallah di PT Interpak. Hadyasa menilai bahwa kasus ini memiliki cacat formil dan perlu ditangani dengan serius.
Dalam pernyataannya, Hadyasa Prana menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum. “Kami meminta agar penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku pencurian, tetapi juga mempertimbangkan peran supervisor yang bernama Daniel Afendi. Ia telah menyalahi jabatan dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penjualan barang secara ilegal,” ujarnya.
Hadyasa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 374, yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 363 yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. “Tindakan Daniel Afendi jelas melanggar hukum dan seharusnya mendapatkan sanksi yang setimpal. Kami juga meminta agar kedua korban, Munir dan Reedhwan, dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Hadyasa Prana berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutupnya.
Tuntutan LSM MAUNG
Dalam rilisnya, LSM MAUNG menyampaikan tiga poin utama:
-
Transparansi Proses Hukum – Setiap perkembangan kasus harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat tidak berspekulasi.
-
Perlakuan Setara di Mata Hukum – Semua pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pihak manajemen, harus diproses tanpa pengecualian.
-
Pengawasan Independen – LSM dan masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam memantau jalannya penyidikan agar tetap sesuai prosedur.
Harapan Publik
Masyarakat sekitar lokasi PT Interpak berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Beberapa warga yang ditemui mengaku khawatir kasus pencurian tersebut akan mencoreng nama baik perusahaan dan berdampak pada iklim kerja karyawan.
“Yang penting, hukum ditegakkan. Kalau ada yang salah, ya diproses. Tapi jangan sampai ada yang dikambinghitamkan,” ujar Sepranto, CIPL, paralegal yang bertugas.
LSM MAUNG menegaskan, mereka akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus pencurian di PT Interpak hingga putusan hukum yang berkekuatan tetap dijatuhkan. Desakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar menjaga integritas, sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak. (sep)






