DEAL TECHNO | Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) menegaskan bahwa tidak ada upaya pembatasan akses media sosial (medsos) selama berlangsungnya demo buruh 28 Agustus di depan Gedung DPR/MPR. Pernyataan ini muncul di tengah desakan isu kontrol informasi daring dan kontroversi soal konten provokatif online. Berikut ulasan lebih mendalam tentang pernyataan itu, respons aparat keamanan, dan situasi di lapangan.
Contents
Wamenkomdigi: Akses Medsos Tetap Bebas
Menurut laporan CNN Indonesia, Wamenkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pembatasan akses terhadap platform media sosial saat aksi pada 28 Agustus. Kawalan daring hanya ditujukan untuk memantau konten provokatif, bukan membatasi kebebasan berekspresi tramite medsos.
Polisi: Siaran Langsung Dimonitor, Bukan Diblokir
Sementara itu, aparat kepolisian mengambil pendekatan berbeda terhadap aktivitas live streaming. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan polisi akan memantau aktifitas siaran langsung di medsos, khususnya TikTok, terkait demo 28 Agustus dan akan menindak jika ditemukan unsur pidana atau provokasi.
Ajakan Pelajar Lewat Medsos, Polisi Angkat Tangan?
Beragam akun medsos menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk ikut turun ke jalan. Polri mengimbau publik agar tidak mengajak pelajar dalam aksi dan melakukan edukasi kepada mereka. Polda bahkan mencegah 120 pelajar menuju lokasi demo, dengan pendekatan persuasif dan melibatkan sekolah atau orang tua.
Demo Ricuh: Media Sosial Bukan Biang, Tapi Bahan Bakar?
Penelusuran Liputan6 mengungkap fakta demo 28 Agustus yang semula tertib, berubah ricuh: massa melempari gedung DPR/MPR, membakar petasan, memblokir tol, bahkan menggunakan bom molotov. Polisi menanggapi dengan gas air mata dan water cannon. Meski begitu, tidak ada indikasi bahwa pemerintah memblokir platform—hanya mengawasi konten berbahaya dan provokatif.
Konfirmasi Selain Komdigi: Kontrol Hoaks, Bukan Blokir
Sebelumnya, Wamenkomdigi juga telah memanggil TikTok dan Meta untuk membahas penyebaran konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang memicu bias dalam demo 25 Agustus. Upaya penanganan konten tersebut ditegaskan bukan untuk membungkam, tetapi menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat. (wam)






