Advokat di Asahan Perjuangkan Kesetaraan Hak Hukum Masyarakat

DEAL ASAHAN | Seorang Advokat muda asal Kabupaten Asahan Sumatera Utara Mahendra Manurung  menyampaikan apresiasi terhadap langkah pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang selama ini menjadi salah satu sumber kontroversi di masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru.

TAP tersebut berisi tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno, sebuah langkah politis yang menandai berakhirnya era Soekarno dan naiknya kekuasaan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.

TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 selama bertahun-tahun menjadi dasar legitimasi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, yang oleh banyak kalangan dipandang sebagai upaya untuk menghapuskan pengaruh dan ide-ide beliau dari panggung politik Indonesia.

“Pencabutan ini adalah langkah penting dalam memulihkan hak-hak sejarah serta memperbaiki narasi yang selama ini terdistorsi,” jelasnya kepada www.deal-channel.com.

Selain aspek politik dan hukum, Mahendra juga menilai sangat penting dilakukan edukasi sejarah yang lebih objektif dan terbuka.selama ini sejarah era Orde Lama dan Orde Baru sering kali ditulis dengan narasi yang berpihak pada kepentingan politik tertentu, yang menyebabkan generasi muda tidak mendapatkan gambaran yang utuh tentang konteks sejarah Indonesia.

“Kita perlu mendidik generasi muda dengan narasi sejarah yang lebih komprehensif dan adil, di mana mereka bisa melihat bahwa peran Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa tidak bisa dihapus begitu saja hanya karena kepentingan politik masa lalu. Edukasi ini harus menjadi prioritas agar bangsa ini tidak terjebak dalam kesalahan sejarah yang sama,” imbuhnya. (ath)

Related posts