Upaya Menghidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

DEAL FOKUS | Upaya memperkuat tata kelola negara dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Wacana ini telah menarik perhatian berbagai kalangan, baik dari politisi, akademisi, hingga masyarakat umum, yang melihat potensi DPA sebagai lembaga yang dapat memberikan saran dan pertimbangan strategis bagi pemerintahan.

DPA, yang pernah menjadi bagian penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, berperan sebagai lembaga penasihat bagi Presiden dalam merumuskan kebijakan-kebijakan nasional. Namun, sejak dihapuskan melalui amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, fungsinya dialihkan ke lembaga lain. Kini, dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa, ada keinginan untuk mengembalikan DPA guna memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga negara.

Read More

Presiden Joko Widodo, dalam beberapa kesempatan, telah menyampaikan pentingnya memiliki lembaga yang dapat memberikan pandangan dan masukan strategis dari berbagai perspektif. “Kita membutuhkan lembaga yang mampu memberikan pertimbangan yang komprehensif dan objektif dalam menghadapi berbagai tantangan nasional dan internasional,” ujar Presiden dalam sebuah pidato di depan para pemangku kepentingan.

Rencana ini disambut dengan berbagai tanggapan. Sebagian pihak menyatakan dukungan penuh, dengan alasan bahwa DPA dapat menjadi forum yang tepat untuk mengakomodasi berbagai pemikiran dan pengalaman dari tokoh-tokoh senior, baik dari bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. “DPA bisa menjadi wadah bagi para tokoh bangsa yang telah berpengalaman untuk berkontribusi dalam pembangunan negara,” kata seorang pakar politik dari Universitas Indonesia.

Namun, ada pula yang menyuarakan kekhawatiran terkait efektivitas dan independensi DPA. Mereka mengingatkan agar pembentukan kembali DPA tidak menjadi ajang politik semata, melainkan benar-benar berfokus pada pemberian saran yang konstruktif dan objektif. “Penting untuk memastikan bahwa DPA berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu memberikan pertimbangan yang bermanfaat bagi kebijakan negara, bukan sebagai alat politik,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik.

Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah tengah menyusun draf undang-undang yang akan mengatur tentang pembentukan kembali DPA, termasuk mekanisme pemilihan anggotanya, tugas dan wewenang, serta hubungan kerjanya dengan lembaga negara lainnya. Proses ini diharapkan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak agar DPA dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata.

Upaya menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola negara dan memastikan pengambilan keputusan yang lebih matang dan terukur. Diharapkan, dengan adanya DPA, pemerintah dapat mengatasi berbagai tantangan dengan lebih baik dan mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (ath)

Related posts