DEAL MEDAN | Peneliti kajian hukum dan media dari alwas institute Indonesia yang berkantor di Jakarta, Palembang dan Medan, Alim Thonthowi menilai, putusan pengadilan negeri (PN) Simalungun Nomor 239/Pid.B/2023/PN Sim yang telah dibacakan pada Selasa (29/11) kemarin, tidak keliru atau majelis hakim tidak salah dalam menerapkan hukum.
Pernyataan itu muncul saat disinyalir terjadi insiden kecil dan hirup pikuk di lapangan dan sebagian media online di Kabupaten Simalungun telah menyudutkan majelis hakim, padahal pemberitaan tersebut belum ada konfirmasi resmi dari pihak PN Simalungun, baik humas ataupun majelis hakim yang menyidangkan.
Redaksi www.deal-channel.com kemudian mengonfirmasi hal tersebut dengan cara menganalisis putusan PN Simalungun yang membebaskan terdakwa SS perkara tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun, menyatakan terdakwa SS bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbuatan yang timbul dari tipu muslih atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, demikian kutipan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas dasar tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui jaksa penuntut umum menuntut terdakwa SS berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Alim lebih lanjut menegaskan, pertimbangan majelis hakim didasarkan pada terdapat ketidak laziman dimana Saksi Roma Simanjuntak tidak melakukan konfirmasi kepada Terdakwa maupun Istri Terdakwa terhadap perbuatan Terdakwa yang dilakukan kepada Maruli Mawar Manurung, dan Saksi Roma Simanjuntak telah mengetahui bahwa Maruli Mawar Manurung memiliki Riwayat keterbelakangan dalam hal lambat berfikir yang seharusnya tidak dibiarkan pergi kemanapun tanpa pengawasan orang yang lebih dewasa (orang tua) hal mana Saksi Roma Simanjuntak juga telah mengetahui pernah terjadinya perihal yang sama terhadap Maruli Mawar Manurung yang mengatakan bahwa Maruli Mawar Manurung pernah dicabuli dan hal tersebut tidak terbukti dan telah diselesaikan di kampung secara kekeluargaan, sehingga hal ini menimbulkan ketidakyakinan bagi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dimana Saksi Roma Simanjuntak membiarkan Maruli Mawar Manurung pergi kemanapun tanpa pengawasan dari Saksi selaku Nenek Maruli Mawar Manurung.
“Jadi, yang mana tentunya paham tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan ketika terjadi suatu tindak pidana apalagi menimpa diri cucu Saksi Roma Simanjuntak sendiri, dimana setelah mendapat laporan dari Maruli Mawar Manurung, Saksi Roma Simanjuntak menemui keluarga dan berembuk dan selanjutnya melaporkan kepada Polisi,” papar mantan hakim dan mantan wartawan MNC Grup di Jakarta tersebut, kepada redaksi www.deal-channel.com, pada Rabu (29/11) pagi.
Analisis lebih lanjut terhadap putusan tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 16 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. Martha Silitonga, Sp.OG dokter di Rumah Sakit Umum Daerah melakukan pemeriksaan kepada Maruli Mawar Manurung sebagai berikut: Dengan kesimpulan Himen tidak utuh, kecurigaan akibat trauma tumpul dimana terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut, maka luka sebagaimana dalam visum et repertum menurut Majelis Hakiim adalah bukan merupakan perbuatan terdakwa.
“Dengan demikian amar putusan PN Simalungun menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa adalah sesuai kaidah hukum yang berlaku, ini yang penting dipahami, kaidah-kaidah hukum pidana yang berlaku bukan atas dasar di luar logika berpikir,” jelasnya.
Berdasarkan kronologi kasus dan sistem peradilan pidana yang ada, terdakwa ditangkap pada tanggal 19 April 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/58/IV/2023/Reskrim dan terdakwa SS telah ditahan dalam tahanan rutan penyidik sejak tanggal 20 April 2023 sampai dengan tanggal 9 Mei 2023, penyidik perpanjangan pertama oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023, penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023 , Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023, penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023, Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023 dan Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 6 November 2023.
Terdakwa telah didampingi Penasihat Hukumnya, Victor Siallagan, SH.,MH,. Noperi Pandapotan Ambarita, SH,. Hendra Sinandi Sinurat, SH, para Advokat dan Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Parapat Km. 5,5 Komplek Buha Green Garden Kota Pematang Siantar berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Agustus 2023.
Usai pembacaan putusan tersebut, tim penasihat hukum hanya diam dan menyimak, tanpa ada pernyataan resmi ataupun press release yang disampaikan, demikian pula dengan pihak terdakwa dan keluarga terdakwa, meskipun dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun belum menerima hasil keputusan PN Simalungun dan langsung mengajukan kasasi, namun situasi di kantor PN Simalungun jalan asahan kondusif. (AM/FRF.Sitohang).








