DEAL YAMAN | Sejumlah penganut paham Syiah di kota San’a Yaman membubarkan jama’ah shalat Tarawih di masjid, Rabu (5/03) tadi malam. Penganut Syiah menganggap shalat tarawih adalah bid’ah.
Menurut video yang dibagikan Agus Dimyati di laman grup WA Hukum N@sional, tampak video tersebut ada seorang penceramah yang sedang menyampaikan tausyiah di hadapan jama’ah, kemudian datang beberapa orang dari penganut Syiah memasuki masjid dan berbicara lantang kepada penceramah tersebut.
“Intinya mereka mengusir jama’ah dari masjid dan menyuruh penceramah berhenti bicara,” kata Agus Dimyati saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (06/04) siang.
Tampak kekisruhan terjadi dari para jama’ah masjid, mereka tidak terima atas perlakuan penganut Syiah tersebut. Para jama’ah yang berbeda pemahaman dengan kaum Syiah itu, menganggap shalat tarawih tidak seperti yang mereka tuduhkan.
“Shalat tawarih tidak bid’ah,” ujar penceramah itu.
Dalam hukum Islam, bid’ah adalah pekerjaan yang dianggap mengada-ada dan tidak ada dalil hukumnya, bagi kaum Syiah atau paham Syiah, shalat tarawih dianggap mereka bid’ah karena tidak ada dalil kuat dalam sumber hukum Islam.
“Sumber hukum Islam itu adalah Alquran, Sunnah atau hadits, ijma dan qiyas,” kata pengurus Forum Ahli Hukum Islam (FAHIM) Sumatera Utara Alim Thonthowi.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Battuta Medan itu, jika empat sumber hukum Islam tersebut sebuah tindakan atau pekerjaan tidak ditemukan, maka harus dicari dasar hukum lainnya, seperti Ijtihad ulama, istihsan, dan urf.
“Sebenarnya banyak metode penemuan hukum Islam dari setiap masalah masyarakat saat ini, tentunya harus sesuai dengan tujuan pembentukan hukum Islam itu sendiri atau dalam bahasa fikih disebut maqashid as-syariah, lalu paham Syiah tidak demikian,” jelas Alim.
Terkait upaya yang dilakukan penganut Syiah tersebut, mantan hakim itu secara tegas mengatakan, masyarakat jangan terprovokasi karena sebuah video yang viral, namun masyarakat harus dewasa dalam memahami kondisi dan keadaan dunia Islam saat ini. (ad/jm)