DEAL MEDAN | Masyarakat di Sumatera Utara menyambut baik pengesahan RUU Provinsi Sumut menjadi Undang-undang tentang Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (04/04) kemarin, di ruang sidang paripurna gedung DPR RI Jakarta.
Usai diketuk palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, undang-undang tersebut akan didaftarkan pada lembagaran Negara untuk dicatat dan dikeluarkan nomor sehingga layak dipergunakan sebagai peraturan yang sah, selanjutnya sosialisasi dan pelaksanaan.
Ketua Komisi II DPR asal Sumatera Utara Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyambut baik pengesahan UU tentang Provinsi Sumatera Utara, hal itu karena masyarakat di Sumut lama menunggu kehadiran undang-undang yang baru, kuat dan ada legalitasnya.
Beberapa materi muatan yang baru dalam undang-undang tersebut antara lain soal batas wilayah antar provinsi dan kabupaten kota dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, hubungan antara daerah dan pusat sebagai satu kesatuan pemerintahan, multi etnis dan budaya yang ada di Sumatera Utara, kemudian porsi anggaran daerah dan pusat dalam APBN.
Menurut Doli Kurnia Tanjung, selain materi muatan tersebut, masih banyak substansi yang telah diatur dalam undang-undang itu, tapi dirinya tidak dapat merinci satu persatu.
“Ya, nanti baca saja kalau sudah ada nomornya,” jelasnya kepada awak media pada Rabu (05/04) pagi.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Afifi Lubis juga pernah meminta agar materi muatan dalam UU tentang Provinsi Sumut mengakomodir tentang perbatasan wilayah, multi etnik yang terdapat delapan budaya, serta porsi anggaran pusat dan daerah.
Menurut Afifi Lubis, UU tentang Provinsi Sumut tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprov Sumut masih menggunakan undang-undang yang lama, yakni UU Darurat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU. “Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan,” katanya.
Kesempatan terpisah, Analis Hukum dan Media dari Alwas Institute Indonesia Sumatera Utara Alim Thonthowi menyambut baik kehadiran UU tentang Provinsi Sumut yang baru saja disahkan DPR, harapan dalam undang-undang tersebut ternyata Tim Badan Keahlian DPR RI telah memperhatikan sisi budaya dalam UU tersebut. Dimana Sumut merupakan multi etnik yang terdapat delapan budaya di dalamnya.
“Ini juga menjadi perhatian yang perlu diatur menjadi kekuatan yang terintegrasi yang diwujudkan dalam UU yang nantinya akan diterbitkan,” katanya kepada www.deal-channel.com pada Rabu (05/04) pagi.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Battuta Medan itu, kehadiran UU tentang Provinsi Sumut nantinya akan berpengaruh pada tata pemerintahan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good government), dengan demikian ke depan pastinya Provinsi Sumut lebih maju lagi dalam menggerakkan roda pemerintahan dan perekonomian masyarakat.
“Ya, sudah ada payung hukum yang baru, tentu ke depan harus baik dan benar,” jelasnya. (jm)