DEAL ZIQWAF | Penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Medan berlangsung dalam suasana yang lebih hangat daripada seremoni birokrasi pada umumnya. Di balik pertukaran dokumen dan jabat tangan resmi, tersimpan pesan yang jauh lebih besar: kerja sama ini tidak hanya berbicara tentang pendidikan hukum, penelitian, atau magang mahasiswa, melainkan juga tentang upaya memperkuat simpul-simpul persatuan umat Islam dalam bingkai kebangsaan.
Ruang pertemuan yang dipenuhi unsur pimpinan pengadilan, akademisi, dan tokoh Al-Washliyah menjadi saksi bagaimana dua institusi dengan akar sejarah yang berbeda menemukan titik temu yang kuat. Pengadilan Tinggi Agama Medan hadir sebagai representasi lembaga peradilan negara, sementara UMN Al-Washliyah membawa warisan gerakan pendidikan dan dakwah yang telah tumbuh puluhan tahun di Sumatera Utara. Pertemuan keduanya menghadirkan nuansa bahwa hukum dan pendidikan Islam tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menegaskan bahwa tantangan masyarakat modern tidak cukup dijawab hanya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Menurutnya, lembaga peradilan membutuhkan dukungan dunia akademik untuk membangun budaya hukum yang berakar pada nilai-nilai keadilan, etika, dan tanggung jawab sosial. Pernyataan itu disambut antusias oleh civitas akademika yang melihat peluang lebih luas bagi mahasiswa untuk memahami praktik peradilan secara langsung.
Rektor UMN Al-Washliyah Medan memandang nota kesepahaman tersebut sebagai jembatan strategis antara ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada umat. Ia menekankan bahwa Al-Washliyah sejak awal berdiri tidak hanya membangun sekolah dan perguruan tinggi, tetapi juga mengemban misi memperkuat persaudaraan umat Islam di seluruh Indonesia. Karena itu, kerja sama dengan lembaga peradilan agama dipahami sebagai bagian dari ikhtiar menjaga marwah hukum Islam sekaligus memperkuat kontribusi umat terhadap negara.
Dokumen yang ditandatangani memang memuat agenda-agenda konkret seperti pengembangan pendidikan hukum, penelitian bersama, pertukaran narasumber, pelatihan, serta program magang mahasiswa. Namun, pembicaraan yang berkembang dalam forum tersebut menunjukkan dimensi yang lebih luas. Para peserta menyinggung pentingnya membangun jaringan intelektual dan moral umat Islam yang mampu menjawab persoalan keluarga, ekonomi syariah, mediasi sengketa, hingga penguatan moderasi beragama.
Al-Washliyah memiliki posisi historis yang unik dalam peta organisasi Islam Indonesia. Organisasi ini lahir dari semangat pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial yang menempatkan persatuan umat sebagai salah satu fondasi gerakannya. Karena itu, banyak pihak menilai kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Medan bukan sekadar hubungan institusional, melainkan pertemuan dua kekuatan yang sama-sama memiliki tanggung jawab moral terhadap pembinaan masyarakat Muslim.
Para dosen dan hakim yang hadir berbicara tentang kebutuhan menghadirkan generasi sarjana hukum yang tidak hanya mahir membaca peraturan, tetapi juga memahami realitas sosial umat. Mereka menilai banyak persoalan keluarga dan sengketa keagamaan berakar pada rendahnya literasi hukum dan lemahnya pendampingan masyarakat. Kolaborasi antara kampus dan pengadilan diharapkan dapat melahirkan program penyuluhan hukum yang menjangkau masjid, pesantren, dan komunitas-komunitas Muslim di berbagai daerah.
Mahasiswa hukum UMN Al-Washliyah melihat peluang baru untuk belajar langsung dari proses peradilan agama. Bagi mereka, pengalaman berada di lingkungan pengadilan tidak hanya memperkaya pengetahuan akademik, tetapi juga membuka pemahaman tentang bagaimana hukum diterapkan untuk menyelesaikan persoalan nyata masyarakat. “Kami ingin belajar bagaimana keadilan itu dijalankan, bukan hanya dipelajari di kelas,” ujar seorang mahasiswa yang mengikuti acara tersebut.
Pengadilan Tinggi Agama Medan juga memperoleh mitra strategis dalam pengembangan kajian hukum Islam dan ekonomi syariah. Dunia akademik dapat menjadi ruang untuk menguji gagasan-gagasan baru, melakukan riset terhadap putusan-putusan pengadilan, serta memberikan masukan ilmiah bagi penguatan kualitas peradilan agama. Sinergi semacam ini dinilai penting di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah.
Suasana seremoni berubah lebih emosional ketika beberapa tokoh Al-Washliyah mengingatkan sejarah panjang kontribusi organisasi tersebut dalam pendidikan umat dan perjuangan kebangsaan. Mereka menegaskan bahwa ikatan antara lembaga pendidikan Islam dan institusi negara harus dibangun di atas semangat saling menguatkan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Pesan itu memberi warna tersendiri pada penandatanganan nota kesepahaman yang biasanya berlangsung formal dan singkat.
Pengamat pendidikan Islam di Medan menilai langkah ini memiliki makna simbolik yang kuat. Di tengah tantangan polarisasi sosial dan menguatnya individualisme, kerja sama yang menekankan dimensi “ikatan umat Islam nasional” dianggap sebagai upaya merawat jaringan persaudaraan yang melampaui batas kampus, organisasi, dan wilayah. Kolaborasi tersebut dapat menjadi model bagaimana institusi negara dan lembaga pendidikan Islam bekerja bersama tanpa kehilangan identitas masing-masing.
Tinta yang dibubuhkan di atas dokumen kerja sama akhirnya menjadi lebih dari sekadar tanda tangan pejabat. Ia menjadi simbol pertemuan antara ruang sidang dan ruang kuliah, antara hukum negara dan tradisi intelektual Islam, serta antara tugas profesional dan tanggung jawab keumatan. Ketika acara ditutup dengan doa bersama dan para peserta saling bersalaman, terasa bahwa yang sedang dibangun bukan hanya program kerja beberapa tahun ke depan, melainkan sebuah ikatan moral yang diharapkan mampu memperkuat persatuan umat Islam Indonesia sekaligus memperteguh kontribusinya bagi bangsa dan negara. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel









