DEAL JAKARTA | Setelah melalui proses panjang, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi Undang-undang (UU) Provinsi Sumut dalam sidang paripurna di Jakarta, pada Selasa (04/04) siang.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DPR Puan Maharani tersebut, berhasil mengesahkan UU Provinsi Sumut yang telah lama dibahas dalam pansus. Ketua Komisi II DPR Doli Ahmad Kurnia Tanjung tampil ke mimbar menyampaikan pidato tentang pembahasan undang-undang itu.
“Apakah saudara setuju jika RUU Provinsi Sumut dan RUU provinsi lainnya disahkan menjadi undang-undang?” teriak Doli Kurnia Tanjung.
Serentak, para peserta sidang paripurna menyahut, “Setujuu”.
Pada akhirnya, pimpinan DPR yang diketuai oleh Puan Maharani mengetok palu tanda RUU Provinsi Sumut sah menjadi UU tentang Provinsi Sumut.
Sebagai informasi, selain UU tentang Provinsi Sumut, turut disahkan UU tentang Provinsi Sumatera Selatan, UU tentang Provinsi Jawa Barat, UU tentang Provinsi Jawa Tengah dan UU tentang Bali.
Usai sidang paripurna, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, dengan disahkan UU tentang Provinsi Sumut, maka provinsi terbesar di pulau sumatera itu akan kuat secara hukum di Negara ini.
Saat ditanya soal pemindahan ibukota provinsi dari Medan ke tempat lain, Doli enggan menyebutkannya secara gamblang.
“Ada kemungkinan tapi belum,” tegasnya. (jon/ath)